Timika, Antarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mencatat pertanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023 telah melindungi sebanyak 76.673 tenaga kerja.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan, melalui keterangan tertulis yang diterima Antarpapua.com pada Rabu (31/01/2024) malam.
Tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 50.544, dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 26.129.
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2023, telah melindungi sebanyak 76.673 tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 50.544 tenaga kerja sebagai peserta PU dan sebanyak 26.129 tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU,” ungkap Rudy.
Lanjut kata Rudyanto Panjaitan bahwa, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada, dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kendati demikian, Rudyanto Panjaitan
mengucapkan terimakasih kepada stakeholder dan seluruh pihak, yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga Perlindungan Tenaga kerja di Kabupaten Mimika.