BPJS Ketenagakerjaan Mimika Gandeng Dinas Pekerjaan Umum Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – BPJS Ketenagakerjaan Mimika bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi.

“Kegiatan ini sebenarnya adalah kegiatan rutin yang sering kami selenggarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan program kerja bersama untuk melindungi para pekerja di sektor jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Mimika, ini merupakan kegiatan rutin tahunan,” ujar Verry K Boekan, selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, saat ditemui wartawan di Hotel Horizon Diana Lantai 5, Jl. Budi Utomo, Selasa (10/11).

Tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh pekerja yang bergerak di sektor jasa konstruksi itu sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan sampai dengan hari ini seluruh proyek jasa konstruksi melalui skema, baik itu APBD 1, APBD 2, APBN maupun anggaran swasta yang pengadaanya melalui Dinas PUPR Kabupaten Mimika sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga |  Bila Rampung, Cabor Aeromodelling Akan Gelar Percobaan Venue

Ia juga mengatakan bahwa memang tugas kami adalah menarik semua stakeholder seluruh OPD yang punya anggaran proyek jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh proyek dan tenaga kerjanya kedalam program ini, karena di Mimika ini untuk proyek pengadaan tidak hanya melalui Dinas PU, tetapi setiap OPD punya anggaran masing-masing.

Belum semua OPD yang bekerja sama, karena selama ini BPJS Ketenagakerjaan lebih fokus ke Dinas PU, tidak bisa dipungkiri karena Dinas PU yang paling banyak proyeknya. Sampai hari ini sekitar 108 proyek dari bulan Januari dengan total nilai proyeknya mendekati 1 Triliun.

Verry juga menyampaikan bahwa jika pengusaha swasta belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, ada ketentuan di mana peraturan pemerintah jika pengusaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, langkah pertama yang dilakukan oleh BPJS Ketengakerjaan adalah melakukan persuasi atau kunjungan selama 7 hari, setelah 7 hari mereka belum daftar juga, kita akan kunjungi lagi 7 hari berikutnya dan berarti sudah 14 hari, jika mereka belum daftar maka kita ajak pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk datang bujuk, jika mereka belum mau, nanti dibikin berita acara pemeriksaan oleh pegawai ketenagakerjaan.

Baca Juga |  Inilah Tindakan Dishub Mimika Bagi Kendaraan Tak Uji KIR

Apabila berita acara itu didiamkan selama 10 hari, dan mereka belum reaksi maka ini sudah menjadi 24 hari mereka belum terdaftar, maka kita akan rekomendasikan mereka ke instansi yang berwewenang mengeluarkan izin dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), itu bisa sanksi administrasinya adalah izin usaha dicabut, izin mendirikan bangunan tidak dikasih, izin menggunakan tenaga asing tidak dikasih. (Aniz)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News