Timika, APN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (17/2) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Mimika dan penyerahan penghargaan kepada Badan Usaha yang telah berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Rentan Masyarakat Asli Papua.
Kabupaten Mimika, boleh berbangga karena dari sekian kabupaten kota di Indonesia, Timika adalah Nomor 2 yang mengikuti Perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan di Rumah jabatan Bupati Mimika.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahan di Kabupaten Mimika yang sudah menjaminkan tenaga kerjanya, baik itu perusahaan berskala besar, menengah maupun berskala kecil. “Hari ini kita berkumpul untuk mengadakan sosialisasi tentang Perda ini supaya perusahaan-perusahaan yang ada di Mimika ini bisa mengikut,” tuturnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan, klaim BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika dalam Tahun 2020 lalu untuk 4 program yaitu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) berjumlah Rp. 175.500.000.000,- pada sebanyak 10.098 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), berjumlah Rp. 7.400.000.000,- pada 983 kasus, jaminan kematian (JKM) berjumlah Rp. 3.666.000.000,- pada 96 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) berjumlah Rp. 1.050.000.000,- pada 143 kasus.
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk terlaksananya program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Mimika. Sementara tujuannya yang pertama adalah agar terpenuhinya jaminan sosial dan sebagai pengaman sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Kedua juga untuk mewujudkan rasa keadilan dan mencegah terjadinya risiko kemiskinan baru, dengan memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi pekerja.
Bahkan ketiga adalah untuk melaksanakan koordinasi dalam rangka kerja sama secara terpadu antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Melalui Tim Terpadu dalam melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. (Anis-cr02)