BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Nabire

Antar Papua
Suasana kegiatan perjanjian kerjasama BPJS ketenagakerjaan cabang Mimika dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Negeri Nabire. (Foto: Itha/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Mimika, dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Negeri Nabire digelar, dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jalan Hassanudin, Timika Papua, pada Jumat, 16 Februari 2024.

Kepala BPJSTK Mimika Rudyanto Panjaitan mengucapkan terima kasih atas support yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Nabire, dengan bentuk edukasi dan perlindungan para pekerja.

“Ada hal bahwa untuk berikan perlindungan kepada pekerja yang ada di Papua Tengah (Mimika) secara masif dan menyeluruh, tidak lepas dari dukungan stakeholder,” ujar Rudyanto.

Baca Juga |  Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bagi 100 Paket Sembako

Katanya, apa yang telah disepakati bersama selama ini, telah banyak membuahkan hasil dan tidak bisa lepas dari dukungan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Meilani, memberikan apresiasi kepada BPJSTK, yang masih percaya menggandeng Kejaksaan.

Sementara Kepala Kejaksaan Nabire, Yedivia Rum mengatakan dengan ini pihaknya berharap ada manfaatnya bagi masyarakat, dalam memberikan perlindungan sosial melalui mekanisme yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini juga evaluasi baik kami dan BPJS. Sehingga kita saling mengingatkan, saling ingatkan dalam tugas kita,” katanya.

Baca Juga |  BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp 60 M Lebih Hingga Maret 2024

“Kita harus sinergitas antara BPJS dan Kejaksaan. Bagi saya, kegiatan ini ada manfaat, evaluasi dan sinergitas dan ini yang harus kita pegang untuk melangkah bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, tugas yang diberikan merupakan tanggungjawab masing-masing, agar bisa berjalan bersama-sama dan dan menyelesaikan dengan baik ke depannya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News