BPKAD Gelar Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Rumah Dinas ASN di Lingkup Pemkab Mimika

Antar Papua
Kegiatan sosialisasi mekanisme pembayaran rumah dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga, Jumat (19/7/2024). Foto : Marsel Balawanga/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,menggelar sosialisasi mekanisme pembayaran rumah dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga,Jumat (19/7/2024) diikuti oleh para ASN dan pensiun ASN yang menempati rumah dinas Pemda Mimika.

Kepala BPKAD Kabupaten Mimika,Marthen Melisa, ditemui usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar ini terkait dengan mekanisme pembayarannya rumah dinas Pemda Mimika di Perumahan Pemda I.

Ia menjelaskan bahwa dari proses pengadaan, rumah tersebut diperuntukkan untuk ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

“Dari proses pengadannya ini peruntukannya untuk pegawai. Rumah itu tipe golongan III untuk staf dan juga kepala dinas”kata Marthen.

Ia menjelaskan ada beberapa tipe rumah yang dibangun oleh Pemkab Mimika, pertama adalah
Rumah tipe golongan I yakni rumah jabatan Bupati, Wakil Bupati,Sekda dan DPRD, kedua rumah tipe golongan II adalah rumah rumah yang di bangun melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga |  Tim Penegakan Instruksi Bupati Beri Peringatan ke Pemilik Bangunan tak Berizin

“contoh dulu ada rumah transmigrasi, rumah pertanahan melekat pada OPD dan itu rumah tidak bisa jual”kata Marthen.

Saat ini sedang disosialisasikan adalah rumah tipe golongan III .

“tipe ini untuk pegawai pegawai negeri yang bisa tinggali oleh siapa saja. Proses pembangunannya dulu itu sepenuhnya didanai oleh Pemda tetapi dalam aturan itu rumah golongan III bisa diputihkan setelah berumur 30 tahun”kata Marthen.

Saat ini rumah dinas yang telah diputihkan sebanyak 29 unit dari total 129 unit.

“Menurut informasi dari Inspektorat tadi baru 29 yang sudah diputihkan. Dikatakan diputihkan artinya rumah dinas itu sudah lunas dan sudah dibuatkan sertifikat balik nama”kata Marthen.

Ia menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut para penghuni yang menghuni rumah dinas tersebut sangat antusias untuk melunasi rumah yang saat ini sedang mereka tempati.

Baca Juga |  Terima Keluhan dari Kontraktor, Dewan Minta Pejabat OPD Kurangi Perjalanan Keluar

“Kita sudah dengar tadi antusias dari para pemakai ini bahwa ada yang mau lunasi tetapi tidak tau caranya bagaimana. Cuma mungkin ini kesibukan terutama yang sudah pensiun inikan mungkin kurang kordinasi mereka terima gaji di bank mana, sehingga ketika kita tau dia terima gaji di bank mana kita langsung berkoordinasi dengan bank untuk pemotongan. Artinya dari pihak kami tidak melakukan jemput bola”kata Marthen.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal rumah tersebut ditempati sudah ada perjanjian bahwa akan dibayar dengan cara mencicil melalui pemotongan gaji.

“Memang ada kesepakatan dalam sistem pembayarannya, kita buat dalam SK Bupati melalui pemotongan gaji. Ada tenggang waktu yang diberikan yakni 15 tahun penyelesaian pembayaran karena ini dicicil”kata Marthen. (Marsel Balawanga)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News