Timika, Antarpapua.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Permenkeu nomor 33 dan 25 dalam rangka percepatan penyaluran dana otonomi khusus dan fisik tahun 2024, Selasa (10/9/2024) di Hotel Horison Diana.
Pj Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte menyampaikan bahwa Transfer Ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ini merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonomi untuk dikelolah daerah otonom.
“Pemerintah Kabupaten Mimika merupakan bagian daerah otonom tersebut yang saat ini melakukan pengelolaan terhadap dana otonomi khusus dan dana alokasi khusus,” kata Petrus kepada Antarpapua.com
Sedangkan Dana Alokasi Khusus selanjutnya adalah DAK fisik yang merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
“Berdasarkan data capaian realisasi kegiatan yang bersumber dari dana Otsus dan DAK, pemerintah Kabupaten Mimika masih sangat rendah sedangkan saat ini sudah memasuki triwulan ketiga tahun 2024,” ujarnya.
Oleh karena itu perlu sosialisasi dalam mendukung terwujudnya good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Petrus juga menghimbau agar para kepala OPD dan jajarannya melakukan aksi nyata dalam percepatan untuk mendorong realisasi kegiatan maupun keuangan yang bersumber dari Otsus dan DAK fisik tahun 2024, pungkasnya. (Lyddia Bahy)