BPKAD Sosialisasikan Perda Mimika Nomor 5 Tahun 2022

Antar Papua
Pj Sekda Mimika Petrus Yumte. (Foto:Jefri Manehat/ APN)

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Horison Diana pada Jumat (9/6/2023).

Sosialisasi yang dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Petrus Yumte itu, diikuti semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malisa menjelaskan Perda Nomor 5 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebijakan-kebijakan pengelolaan keuangan.

Baca Juga |  Anggarkan Dana Penanganan Sampah, Dewan Apresiasi Pemkab Mimika

“Makanya kita buat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 yang tentunya disesuaikan dengan pelaksanaan keuangan daerah, dan menjadi payung hukum kita dalam pengelolaan keuangan daerah itu sendiri,” ujarnya saat ditemui wartawan usai sosialisasi tersebut.

“Dalam perda tersebut banyak perubahan termasuk penganggaran, pertanggungjawabannya, penatausahaannya. Pokoknya hampir semua berubah yang disesuaikan dengan pengelolaan keuangan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga |  Tahun ini, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kelola Rp 7 Miliar

Kata Marthen, perubahan ini tidak berpengaruh pada pagu anggaran, hanya saja penatausahaannya yang mengalami perubahan.

Ia menambahkan, Perda Nomor 5 merupakan penyesuaian dari perubahan regulasi yang selama ini ada yang mengacu pada PP 19 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News