Timika, antarpapuanews.com – Diberikan target besar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mimika Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika membutuhkan bantuan Pemerintah daerah (Pemda Mimika). Pasalnya BPN mengalami kekurangan pegawai baik di Papua maupun secara Nasional, selain itu anggaran BPN juga terkena refocusing Covid 19.
“Kami sudah sampaikan kepada salah satu kepala Dinas juga Kepala Distrik, tolong sampaikan ke pak Bupati, BPN butuh bantuan baik penganggaran maupun penyediaan SDM,” kata Kepala Kantor BPN Mimika Pantoan Tambunan di ruang kerjanya, Rabu (11/11).
Menurut Tambunan program PTSL tahun ini benar-benar fokus dalam kualitasnya oleh sebab itu dokumen-dokumen harus benar-benar diperiksa secara lengkap. Sedangkan untuk melaksanakan peningkatan kualitas tersebut dibutuhkan SDM yang mumpuni baik secara kualitas maupun kuantitas. Menurutnya jika dipaksakan harus mencapai target besar dengan SDM yang kurang, maka kualitas hasil dari program tersebut patut dipertanyakan.
“Jangan sampai sertifikat sudah jadi dibelakang-belakang ada masalah yang terjadi. Maka dari itu kami fokus untuk kerja yang berkualitas, dengan SDM sedikit ya yang kita hasilkan tidak bisa target besar,” tuturnya.
Tambunan mengungkapkan sebenarnya program PTSL tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawab BPN. Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2018 yang memerintahkan begitu banyak instansi untuk bekerjasama antara lain Forkopimda bahkan Bupati dan Gubernur serta pihak terkait lainnya.
“PTSL ini sebenarnya bukan proyeknya BPN tetapi ini proyek bersama seluruh stakeholder.
Maka dari itu harus bekerja sama supaya program ini cepat dan berhasil,” ungkapnya.
Tambunan menambahkan bahwa manfaat dari program PTSL tersebut selain bermanfaat buat masyarakat juga sangat bermanfaat bagi Pemkab Mimika. Antara lain Pemkab tidak perlu ragu lagi akan terjadi masalah jika membeli tanah untuk pembangunan karena sudah jelas legalitasnya.
Selain itu akan mendatangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun PBB. Karena masyarakat akan secara sukarela membayar BPHTB maupun PBB karena berurusan dengan sertifikat tanah.
Manfaat selanjutnya PTSL akan menyelesaikan masalah dan sengketa tanah. Hal tersebut di karenakan selama ini masalah rata-rata terjadi karena tidak ada sertifikat.
“Manfaatnya sangat besar buat pemerintah daerah. Selain tiga hal manfaat yang saya sebutkan tadi masih banyak manfaat besar untuk yang didapat dari PTSL oleh Pemkab Mimika,” ujarnya. (Eye)