Timika, antarpapuanews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika menyerahkan sebanyak 161 sertifikat gratis kepada masyarakat. Sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Presiden Jokowi yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kabupaten Mimika Pantoan Tambunan menjelaskan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan serentak seluruh Indonesia dengan total sertifikat sebanyak 1 juta.
Kegiatan penyerahan di Mimika sendiri dilaksanakan pada Senin lalu, dimana pembagian sertifikat hanya dilakukan secara simbolis.
“Jadi pembagian ini serentak di seluruh Indonesia. Kami pun mengundang 30 orang untuk datang dan menerima sertifikat tersebut. Kami juga sesuaikan dengan protokol kesehatan. Kemudian secara virtual pak Presiden Jokowi yang menyerahkan serentak seluruh Indonesia secara simbolis,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor BPN, Jl Cendrawasih Sp2, Rabu (11/11).
Lanjutnya, 161 sertifikat yang diberikan merupakan sebagian dari target yang harus dipenuhi oleh BPN Mimika yakni 400 sertifikat pada tahun 2020.
Ditanya tentang sisa target, Pantoan optimis dalam beberapa minggu kedepan pihaknya dapat memenuhi target yang di berikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).
“Kemarin baru diperintahkan kembali kepada kami dari Kementerian ATR/BPN nanti di akhir tahun Presiden juga akan menyerahkan secara simbolis. Sehingga kami akan sisakan beberapa untuk kegiatan tersebut. Tenggat waktu kami tanggal 5 Desember 2020,” ungkapnya.
Lokasi PTSL di Mimika sendiri terdapat di empat kelurahan yakni Kebun Sirih, Koperapoka, Otomona dan Dingo Narama. Seluruhnya terletak di wilayah Distrik Mimika Baru.
“Perbedaan PTSL dan Prona itu bedanya ada kata lengkapnya. Dimasa lalu Prona seumpama BPN diberikan target 100 nih, itu kita bisa ambil 10 dari desa A,B,C sampai target terpenuhi. Kalau PTSL kita hanya fokus pada satu penyelesaian Kelurahan atau desa hingga semua selesai terpetakan. Kalau belum kita tidak bisa mulai di wilayah lain,” jelasnya.
Alasan dipilihnya keempat kelurahan tersebut adalah karena BPN menilai dapat menyelesaikan proses dengan lengkap. Selain itu karena kelurahan tersebut terletak di Mimika Baru yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi. Sehingga diharapkan nantinya akan memberikan dampak besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika.
Lanjutnya, keempat kelurahan tersebut belum tentu seluruhnya wajib bersertifikat. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan sebuah sertifikat PTSL.
“Pertama objek bidang tanah tersebut layak untuk sertifikat, demikian pula dengan subjeknya contohnya jelas kepemilikannya maka akan kita proses ke sertifikat. Kedua objek tanahnya layak subjeknya layak tetapi masih ada sengketa maka akan kami daftarkan saja hingga buku tanah, ketiga objeknya layak tetapi subjeknya tidak layak contohnya karena subjek tidak mau melengkapi berkas, maka hanya pemetaan saja. Terakhir sudah ada bidang tanah yang bersertifikat di Kelurahan tersebut tetapi letaknya belum benar datanya masa lalu, maka kami ukur ulang, kami sesuaikan, akurat. Kalau semua memenuhi barulah suatu kelurahan disebut sebagai PTSL,” jelasnya. (Eye)