Timika, APN – Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan 15 dan Program Sembako Alternatif (PSA) tahap II dan III tahun 2021 kepada masyarakat yang berdampak Covid-19 di Kabupaten Mimika dari Kementerian Sosial melalui Kantor Pos Indonesia cabang Mimika mulai disalurkan.
Penyaluran tersebut dilakukan secara simbolis kepada 12 Kepala Distrik se-Kabupaten Mimika yang berlangsung di salah satu hotel di bilangan Yos Sudarso, Kamis (5/8/2021).
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika Petrus Yumte.
Kepala Kantor Pos Timika Ronald Luarmasse menjelaskan Total penerima BST untuk Kabupaten Mimika tahap 14 dan 15 tahun 2021 adalah 1.672 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan jumlah uang sebesar Rp. 300.000/Tahapannya serta satu KPM, pembayaran dilakukan 2 tahap sehingga penerima mendapat total Rp. 600.000/KPM.
“Dari alokasi untuk Kabupaten Mimika sebanyak 1.672 KPM, sebanyak 124 KPM diantaranya dialokasikan kepada 12 Distrik se-Kabupaten Mimika yang terletak di pegunungan dan pesisir,” katanya
Sementara sisa sebanyak 1.548 KPM dialokasikan kepada 6 Distrik yang terletak di dalam kota dan sekitar kota Timika. Penyaluran pun telah dilakukan dari tanggal 25 Juli 2021 sampai hari ini.
Total dana BST yang telah disalurkan sampai dengan 4 Agustus 2021 sebanyak 1.064 KPM dengan jumlah uang sebesar Rp. 638.400.000, namun masih ada sisa yang belum terbayar sebanyak 484 KPM dengan jumlah uang sebesar Rp. 290.400.000.
“Total jumlah Dana BST tahap 14 dan 15 yang akan kami serahkan secara simbolis kepada 12 Kepala Distrik, dengan total jumlah uang sebesar Rp. 74.400.000,” katanya.
Selain dana BST, pihaknya juga menyalurkan Dana Program Sembako Alternatif (PSA) tahap II dan III tahun 2021.
Total alokasi Dana PSA untuk Kabupaten Mimika adalah untuk Tahap II yaitu 6,404 KPM dan tahap Ill adalah 6.774 KPM, totalnya 13.178 KPM.
“Jumlah KPM pada 6 Distrik dalam kota sebanyak 9.232 dengan jumlah anggaran Rp. 5.539.200.000, sementara12 Distrik Luar Kota Mimika KPMnya sebanyak 3.946 dengan total anggaran yakni Rp. 2.367.600.000,” paparnya.
Ronald menambahkan dana PSA tahap II dan III ini akan disalurkan sesuai jadwal yang akan dibuat pihaknya setelah berkoordinasi dengan kepala Distrik dan Lurah.
Pemerintah melalui Presiden Jokowi kata Ronald, sangat mengharapkan agar Dana BST dan PSA yang diserahkan agar bisa diterima oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi covid-19 dan PPKM yang sedang diberlakukan saat ini.
Sekretaris Daerah, Michael Gomar menjelaskan program dari Kementerian Sosial bukan hanya ada saat Pandemi Covid 19 saja, tetapi program tersebut sudah menjadi prioritas setiap tahun dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat di Kabupaten atau kota.
“Kepada para Kepala Distrik, tolong dilengkapi administrasi yang baik pertanggungjawaban sekecil apapun, karena ini uang negara dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya. (Aji-cr01)