Buku Pokok Pemakaman Mudahkan Pencatatan Kematian

Antar Papua
Caption: Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (16/3/2022) Foto: Aji/APN

Timika, APN – Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Indonesia memerintahkan agar Dinas Dukcapil Mimika untuk menerapkan Buku Pokok Pemakaman.

“Jadi perintah tersebut sesuai dengan surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tercatat pada tanggal 17 Januari 2022, tentang percepatan penerapan buku pokok pemakaman dalam rangka mendukung peningkatan keakurasian dan keakuratan serta validasi data penduduk,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (16/3/2022).

Slamet menambahkan hal yang biasa terjadi adalah masyarakat yang telah meninggal dunia biasanya tidak segera dilaporkan kepada Dukcapil sehingga Nomor Induk Kependudkan (NIK) masih aktif.

Selain itu masyarakat yang meninggal tidak di fasilitas kesehatan atau di rumah saat meminta Surat Kematian di kelurahan pun tidak melaporkan kepada Dukcapil, hal tersebutlah yang menurut Slamet akan berdampak pada data penduduk terutama disaat pemilu pada 2024 mendatang.

Baca Juga |  Tahun 2021, Dukcapil Mimika Berhasil Lakukan 7851 Perekam KTP-el

“Biasanya kan yang terjadi orangnya sudah meninggal tetapi masih terdata di Daftar Pemilih, ada juga yang masih menerima bantuan sosial, ini karena data NIK nya masih aktif, maka melalui surat pak Dirjen ini menekankan untuk melakukan percepatan penerapan Buku pokok pemakaman,” jelasnya.

Guna melaksanakan perintah tersebut dalam beberapa waktu kedepan Dukcapil Mimika akan mengumpulkan kepala distrik, lurah dan kepala desa khususnya di wilayah kota dan yang ada kompleks pemakaman untuk membahas penerapan hal tersebut.

“Kemungkinan pekan depan kita akan rapat soal ini (penerapan buku pokok pemakaman) jadi kami akan siapkan buku bagi kelurahan dan desa, sehingga jika ada warga yang meninggal bisa dicatat, kemudian bagi kelurahan juga harus mencatata dan melaporkan ke Dukcapil, cukup melalui pesan singkat, jadi data di kelurahan dengan Dukcapil,” ungkapnya.

Baca Juga |  Dukcapil Mimika Siap Laksanakan, Sistem KTP-el Digital

Menurut data, Dukcapil Mimika telah menerbitkan akte kematian sebanyak 606, kendati demikian menurut Slamet jumlah penduduk yang meninggal lebih dari angka tersebut.

“buku ini masih difokuskan untuk wilayah kota nanti pesisir sama gunung kami akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,” ucapnya.

Slamet juga menyampaikan dengan adanya pelaporan kematian maka Dukcapil pun akan segera menerbitkan Kartu Keluarga (KK), KTP-el baru bagi istri atau suami yang ditinggalkan.

“Mungkin tidak harus hari itu juga, setelah kedukaan mungkin bisa dilaporkan,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News