“Sekalipun pemilik warung membuka di bulan ramadan tapi kan peruntukannya untuk yang non muslim, kalau buka pun jangan dibuka vulgar,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/3/2022).
Amin menambahkan kebijakan tersebut diberlakukan mengingat Mimika merupakan salah satu kabupaten dengan pemeluk agama yang majemuk.
“Terkait dengan kebijakan warung atau rumah makan dan resto yang buka di bulan ramadan karena di Mimika ini kita majemuk, ada muslim dan non muslim maka langkah yang terbaik adalah saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama,” ucapnya.
Amin menambahkan warung yang buka saat ramadan bisa menutup dagangan dengan korden agar umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu.
“Toleransi dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Mimika harus terus dijaga,” tutupnya.