Umum  

Buntut Demo Tuntut Hak Besi Tua, Ketua Lemasko Buat Laporan Polisi

Timika, APN – Ketua Lembaga Adat
Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko) Gregorius Okoare melaporkan beberapa orang  ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mimika atas tuduhan pencemaran nama baik pada Senin (08/11/2021).

Foto Bersama Ketua Lemasko, Gregorius Gery didampingi kuasa hukum, dan Pihak Keluarga. Foto : Anis

Ketua Lemasko, Gregorius Okoare mengatakan, beberapa orang yang dilaporkan ini, diantaranya adalah HA, FT,PY, YT, TA, YP dan SN yang telah melakukan aksi demo di Gedung DPRD Mimika pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

“Dalam demo tersebut, beberapa orang ini membuat pernyataan bahwa saya (Gery Okoare) sebagai terdakwa atas kasus besi tua dariPT Freeport Indonesia (PTFI),” Jelas Ketua Lemasko, Gregorius Okoare kepada awak media saat melakukan jumpa pers, didampingi Kuasa hukum, Perwakilan Lemasko dan Keluarga, di Kantornya jalan Budi Utama, Senin (08/11/2021)

Lanjut Gery, bahwa berapa orang ini dalam demonstrasi tidak mewakili Lemasko karena mereka sudah diberhentikan pada Maret lalu, sehingga tidak berhak bericara atas nama lembaga adat.

Gery mengatakan, sebelumnya pada 21 Oktober 2021, HA sempat membuat permohonan untuk melakukan aksi demo di Mile 28 tetapi ditolak. kemudian HA bersurat ke Polres Mimika pada tanggal 25 Oktober 2021 untuk melakukan demo damai di Kantor DPRD Mimika.

“Pernyataan-pernyataan langsung saat demo di depan Anggota DPRD, dia menyampaikan bahwa di situ saya terdakwa. Kapan saya didakwakan, kasusnya apa? Selama hidup ini saya tidak pernah naik di meja hijau dan orang putuskan saya sebagai tersangka atau mungkin yang lebih lagi terdakwa. Saya
tidak pernah didakwakan, meja hijau mana, di Timika kh, Jayapura kh, Jakarta ? Dari situlah mulai dipublikasikan di media,” Jelas Gery Okoare kepada awak media.

Baca Juga |  Ciptakan Kenyamanan Dalam PON XX, Ketua Lemasko: Minuman Alkohol Harus diberantas

Gery menegaskan jika dirinya bukannlah terdakwa dalam kasus apapun, Ia bahkan membantah dengan tegas tuduhan tersebut.

“Kalau saya didakwa pasti saya ada juga suratnya,” ujarnya.

Menurut Gery Okoare, kejadian yang dialaminya sudah termasuk dalam pencemaran nama baik, karena Ia tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum.

“Saya merasa dirugikan dalam tulisan itu karena saya ditulis menjadi terdakwa, maka saya lakukan langkah hukum yaitu melaporkan mereka ke Polres Mimika. Saya sudah laporkan secara resmi di Reskrim (Polres Mimika)” ucap Gery.

Dalam laporan itu, Gery memberikan kuasa hukumnya kepada para pengacara
dari Kantor Pengacara JLF milik Albert Bolang dan Eus Berkasa. la juga sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa surat yang dibuat oleh HA dan rekannya serta bukti lainnya.

Ia mengharapakan kepada Kapolres Mimika dan jajarannya untuk dapat mengembangkan dan melakukan penyelidikan terkait
permasalahan ini.

“Ini namanya pencemaran nama baik. Saya mau masukan ke penjara semua sebagai hadiah akhir tahun untuk menyambut tahun yang baru untuk orang – orang ini, meskipun nantinya ada permintaan maaf dari pihak-pihak yang dilaporkan proses hukum akan terus berlangsung agar ada efek jera,” tegasnya.

Baca Juga |  Rumuskan Visi dan Misi, YPMAK Undang PTFI dan Pemkab Mimika

Kuasa Hukum dari Kantor JLF milik Albert Bolang, Demsi, SH mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menjadi terdakwa atas kasus apapun. Untuk itu pihaknya sudah membuat laporan kepada
pihak berwenang

Sesuai LP/b/621/11/2021/SPKT/polresmimika kami telah melakukan laporan polisi, kami
menunggu tindak lanjut dari kepolisian” Kata Demsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Lemasko, Benediktus Iripiaru mengatakan, Dirinya merasa ke kecewa terhadap HA dan
rekannya yang telah membuat pernyataan  yang mencemarkan nama baik terhadap Gery Okoare.

Menurutnya, menjadi terdakwa berarti seseorang telah membuat pelanggaran hukum dan telah diproses oleh pengadilan.

“Sementara Pak Gery tidak pernah, ini pencemaran nama baik, sehingga kami lembaga adat mendukung langkah yang
dilakukan Pak Gery yang melapor dan memberikan tindakan hukum kepada mereka yang melakukan tuduhan yang tidak mendasar” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Adat Lemasko, Siprianus Operawiri bahwa Gerry tidak pernah menjadi terdakwa.

“Kami masyarakat Kamoro tidak pernah dengar bahwa Pak Gery masuk atau sidang dalam hal apapun, menyangkut masalah pribadi atau masalah apapun
kami tidak pernah dengar,” katanya. (Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News