Buntut Utang Rp 9,5 Miliar, Pengusaha OAP Minta Plt Bupati Mimika Copot Kadis PU Robert Mayaut

  • Bagikan
Sejumlah Kontraktor yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pengusaha OAP Kabupaten Mimika melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika. (Foto:Jefri Manehat/APN)

Timika, APN – Sejumlah pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pengusaha OAP Kabupaten Mimika berunjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) jalan Poros Kuala Kencana-Sp3, Kamis (13/4/2023).

Dalam aksi tersebut Aliansi peduli pengusaha OAP Kabupaten Mimika menuntut empat poin yakni Kepala Dinas PUPR segera membayar utang pengusaha OAP sebesar 9,5 miliar.

Aliansi peduli pengusaha OAP meminta Plt Bupati Mimika copot Dominggus Robert Mayaut dari Kadis PUPR Kabupaten Mimika.

Allliansi peduli pengusaha OAP meminta aparat penegak hukum segera periksa Kadis PUPR Kabupaten Mimika Robert Mayaut yang diduga korupsi dana sebesar Rp 9,5 miliar. Aliansi peduli pengusaha OAP meminta Plt Bupati Mimika segera bersihkan mafia mafia proyek di setiap OPD karena diduga adanya pungli.

Menurut Imanuel Ananim Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi tersebut bahwa, para pengusaha menuntut apa yang menjadi hak mereka.

“Kami hanya minta hak kami karena kami sudah bekerja dan bantu Pemerintah, tapi apa yang menjadi hak kami sampai sekarang belum juga dibayar sedangkan kami dikejar terus oleh pekerja,” kata Imanuel.

Sementara Koorlap II, Faya Naa juga menyampaikan hal senada. Faya mempertanyakan kejelasan serta kebijakan pimpinan daerah mengenai hak-hak para kontraktor.

Menurutnya hal semacam ini bukan pertama kali dilakukan oleh Dinas PUPR, sehingga para Kontraktor meminta dengan segera Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengganti Robert Mayaut sebagai kepala Dinas PUPR.

‘Ini bukan kali pertamanya Kepala Dinas PUPR lakukan hal ini, setiap tahun kami selalu bersuara karena apa yang menjadi hak kami selalu terlambat dibayarkan,” ujarnya.

Faya menyayangkan kegiatan yang dilakukan oleh para kontraktor merupakan kegiatan yang diakomodir dalam APBD Induk tahun 2022, namun mengapa apa yang menjadi hak mereka harus dibayarkan pada APBD Perubahan tahun 2023.

“Kami sangat heran, kenapa kegiatan yang sebenarnya diakomodir APBD Induk 2022 tapi pembayarannya dilakukan menunggu APBD Perubahan tahun 2023, kami juga butuh hidup,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris PUPR Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi yang menerima kehadiran para kontraktor mengatakan bahwa apa yang menjadi hak para kontraktor akan dibayarkan pada perubahan 2023 mendatang.

Menurutnya hal ini telah disampaikan kepada kontraktor pada saat diadakannya pertemuan langsung bersama Kepala Dinas PUPR pada beberapa waktu lalu.

“Jadi hal ini sudah dibahas bersama Kepala Dinas PUPR dengan para kontraktor, mungkin yang hari ini demo tidak hadir pada saat pertemuan kemarin, ” ujar Yoga.

Sambung Yoga, keterlambatan pembayaran bukan saja pada kontraktor OAP melainkan pada beberapa kontraktor lainnya, karena adanya perubahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Perubahan penyusunan HPS karena adanya kenaikan harga BBM sehingga perlu dihitung ulang, karena kami juga ingin kontraktor yang bekerja bisa mendapatkan keuntungan bukan kerugian,” ujarnya.

“Kami juga sementara menunggu hasil audit BPK setelah adanya hasil kami akan kembali berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk mengambil kebijakan, jika diperintahkan untuk dibayarkan maka kami segera bayaran jika tidak maka semua menunggu pada perubahan, semua ada mekanismenya,” tambahnya lagi.

Penulis: Jefri ManehatEditor: Sani
  • Bagikan