Timika, antarpapuanews.com – Sekertaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Alhamid meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mengevaluasi kembali penempatan staf ahli di DPRD menggunakan SK Bupati.
“Jad saya meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi ulang berkaitan dengan kesekertariatan dewan, misalnya bupati kalau mau tanam satu pohon atau staf ahli di DPRD Bupati harus berujuk pada UU nomor 23 tahun 2014 pasal 2017 tentang apabila memindahkan staf ahli mengangkat itu harus berkoodinasi dengan DPRD,” kata Saleh saat ditemui di kantor DPRD Mimika, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, staf ahli yang ditempatkan di DPRD melalui SK Bupati tentunya telah melanggar PP nomor 18 tahun 2107 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Artinya, siapapun staf ahli yang ditempatkan di DPRD harus melalui SK Sekwan.
Supaya arah ahli yang ditempatkan harus bertanggung jawab terhadap Sekwan, karena berada di lingkungan Setwan.
“Salah satu contoh bahwa ada orang bertugas di DPRD menggunakan SK Bupati itu melanggar ketentuan pasal 23 PP nomor 18 tahun 2017, disini diangkat dan diberhentikan oleh Sekwan bukan SK Bupati, dan siapapun yang ditempatkan disini menggunakan SK Bupati itu salah,” jelasnya.
Untuk memastikan ada SK Bupati terhadap staf ahli di DPRD, Bupati harus melakukan evaluasi, dan ini akan menjadi pembelajaran untuk kedepan tidak melanggar aturan seperti ini, nantinya pimpinan dan staf tidak saling menghargai.
“Maka yang saya sampaikan itu harus ada koordinasi antara pemerintah dan DPRD, maka itu Bupati segera mengecek dan memastikan apakah ada staf ahli di DPRD berdasarkan SK Bupati. Ini merupakan pembelajaran, jangan setiap saat orang mengatasnamakan bupati terus melanggar aturan, nanti sistem didalamnya bagaimana,” ungkapnya.
Tidak hanya staf ahli, ASN yang ditempatkan di setwan, tentunya harus disesuaikan dengan pangkat dan golongan, jangan karena ada kedekatan dengan Bupati, sehingga penempatan sesuka hati, karena ada rasa malu hati.
“Termasuk penempatan ASN di Setwan itu harus sesuai dengan pangkat dan golongan termasuk anak saya (sora saleh Alhamid), Jangan karena bapanya anggota DPRD jadi mali hati, disini tidak ada kata malu hati, aturan tetap aturan,” katanya. (mrc)