Timika, Antarpapua.com – Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Dr Eltinus Omaleng, SE MH memerintahkan Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, agar menertibkan seluruh aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Hal ini disampaikannya saat menggelar rapat evaluasi di Hotel Swisbellin-Timika bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Kabupaten Mimika, Senin (4/3/2024).
Bupati mengatakan, agar aset tanah dan bangunan yang selama ini belum disertifikasi agar segera ditertibkan.
Selain aset tanah dan bangunan, dirinya juga meminta kepada BPKAD agar segera menertibkan dan menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat, yang sudah tidak menjabat ataupun yang sudah pensiun agar ditarik.
“Saya dengar banyak orang yang mempunyai aset kendaraan banyak yang parkir di rumah belum ditarik. Kendaraan, tanah, bangunan semua, itu uang negara bukan uang pribadi kita segera ditarik. Kalau sudah diputihkan itu tidak dipersoalkan. Tapi kalau belum balik nama dan diputihkan itu dikembalikan,”perintah Bupati Omaleng.
Inspektur Pemkab Mimika, Sihol Parningotan dalam laporannya kepada Bupati Mimika pada kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan laporan data dari BPKAD Kabupaten Mimika, jumlah aset tanah milik Pemkab Mimika sebanyak 530 aset.
Aset tanah yang sudah memiliki sertifikasi sebanyak 103 aset sedangkan belum tersertifikasi 427.
“KPK mengharapkan untuk masalah aset tanah ini kita satu pintu. Memang selama ini kita ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang mengurus aset. Target penerbitan sertifikasi disini tidak terlalu banyak, target hanya 10 aset tanah di 2024.
Harapan kita lebih untuk sertifikasi tanah tanah kita yang belum tersertifikat,”kata Sihol.
Sementara untuk data aset kendaraan dinas Milik Pemda Mimika, berdasarkan laporan aset BPKAD Kabupaten Mimika sebanyak 2.187 unit.
“Di sini KPK meminta targetnya 13 unit di tahun 2024. Tapi kalau bisa aset aset kendaraan dinas yang dipegang oleh mantan pejabat maupun yang non jabatan, itu bisa ditarik karena ada beberapa rekomendasi dari kegiatan evaluasi MCP kemarin yang diberikan tugas kepada ibu Sekda, untuk melaporkan proses dari evaluasi kemarin. Nanti kami akan loporkan pada ibu Sekda,”kata Sihol.
Sementara itu Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Yandri Sedubun dalam laporan pada Bupati Mimika pada kegiatan tersebut menyebutkan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya, dalam upaya penertiban aset daerah baik tanah maupun kendaraan dinas.
“Belum bersertifikat itu terkendala karena tanah-tanah kita masih banyak statusnya hutan lindung, sehingga harus diturunkan statusnya. Kemarin dari BPN juga hadir, saran mereka kita harus membuat surat penguatan fisik yang nanti ditandatangani oleh Ibu Sekda. Kita lagi mempersiapkan suratnya dan sedang menginventarisir lokasi tanah tanah tersebut,”kata Yandri.
Sementara untuk kendaraan dinas dirinya menyebutkan, bahwa belum ada kesadaran dari pengguna kendaran dinas untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
“Terkait dengan kendaraan dinas ini sesuai dengan instruksi dari KPK, bahwa kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat atau sudah pensiun dan mereka tidak kembalikan itu masuk kategori kerugian negara jadi bisa dipidana,” imbuhnya.