Timika, antarpapuanews.com – Sekertaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Alhamid meminta kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk merevisi kembali Peraturan Bupati terkait biaya rapid test sebesar Rp 600 ribu yang mana harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Mentri Kesehatan.
“Masalah biaya rapid test itu dan sudah ada jawaban dari kadinkes yang menyatakan bahwa biaya rapid itu dimasukkan kedalam kas daerah, dan Rp. 100 ribu digunakan untuk membayar honor petugas tim covid dan sisanya dimasukkan ke kas daerah, dan menurut saya tidak boleh,” kata Saleh saat ditemui di ruang kerjanya di kantor DPRD Mimika, Selasa (4/8).
Menurutnya, negara memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk merefocusing anggaran dalam menangani pandemi covid-19, sehingga tidak perlu mematok harga hingga Rp 600 ribu.
Dengan kondisi ekonomi yang semakin lesu akibat pandemi, ditambah dengan biaya rapid test sebesar Rp 600 ribu yang infonya akan dimasukkan ke kas daerah, tentunya memberatkan masyarakat.
“Negara ini kasih uang untuk covid, kalau yang diambil dari masyarakat sesuai keputusan mentri yah tidak apa-apa itu wajar saja, tapi kalau biaya Rp 600 ribu itu pertimbangannya apa ditaruh di kas daerah,” terangnya.
Ia mengakui, ada perbup yang dikeluarkan oleh Pemda Mimika sebelum pihak Kemenkes mengeluarkan surat edaran agar biaya rapid test di turunkan menjadi Rp 150 ribu.
Bupati Mimika tidak bisa berpatokan pada perbup yang dikeluarkan, seharusnya Bupati harus merevisi kembali perbup tersebut.
“Walaupun ada keputusan Bupati sudah keluar baru keputusan mentri, harusnya dibatalkan dong atau di revisi, kita tidak bisa menentang keputusan yang lebih tinggi diatasnya, karena ini menyangkut pemerintahan,” akunya.
Tarif rapid test sebesar Rp 600 dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat mahal. Selain itu surat yang dikeluarkan oleh tim gugus memiliki jangka waktu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka surat tersebut sudah tidak berlaku, atau harus mengurus yang baru, tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Kemarin ada beberapa masalah ketika ada orang yang sudah rapid test bayar Rp 600 ribu inikan ada jangka waktunya kalau tidak berangkat berarti hangus dan ini sangat-sangat merugikan,” katanya. (mrc)