Timika, APN – Bupati Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengeluarkan instruksi Bupati nomor 5 tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.
Instruksi tersebut adalah penegasan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan kawasan yang diperuntukan pertambangan hanya terdapat di Sungai lwaka.
Adapun bunyi instruksi tersebut adalah untuk semua pengusaha atau masyarakat yang melakukan kegiatan penggalian material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) diantaranya, Pertama dilarang melakukan penggalian atas material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di areal atau kawasan yang tidak diperuntukan untuk melakukan kegiatan penggalian.
Kedua, Penggalian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) hanya dilakukan di Kali Iwaka.
Ketiga, jika tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua, akan dikenakan sanksi
berupa Pencabutan Izin Usaha, Penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan penggalian, sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Pelaksanaan Instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu oleh Kepolisian Resort Mimika.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada Tanggal dikeluarkan yakni tanggal 1 April 2021.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Satpol PP Paulus Dumais, Selasa (13/4/2021) di ruang kerjanya mengakui bahwa hingga kini masih ada yang sengaja membuka galian diluar yang diinstruksikan.
Ia mengaku sudah melakukan teguran bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas penggerukan di sepanjang kali Selamat Datang SP2.
“Sebelumnya (di area Kali SP 2) sudah tiga titik kami tutup tetapi mereka bandel, kita juga sudah suruh pindahkan alat berat juga,” tegasnya.
Apabila tidak dipindahkan Paulus mengancam akan melakukan pengangkutan alat berat yang digunakan.
“Kita sudah suruh pindahkan, kalau memang tidak diindahkan juga, kita angkat alat beratnya, karena pak Bupati sudah perintahkan itu, kita lebih banyak pendekatan persusif kalau tidak yah kita ambil,” jelasnya.
Dijelaskan lokasi lainnya yang sudah diberikan pemberitahuan adalah di jalan SP5. (Aji-cr01)