Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Pembatasan Operasional THM dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Ramadan

Timika, APN – Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng mengeluarkan instruksi  Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama Ramadan tahun 2021. Surat instruksi tersebut ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 1 April 2021 lalu.

Isi dari instruksi tersebut ditujukan bagi pemilik bar, diskotik, kafe, panti pijat, tempat hiburan malam, Biliard, Pemilik Hotel, dan Pedagang.

Instruksi pertama adalah bagi Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat, Biliard, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mentaati jam buka, tutup (operasi) yakni jam buka 18.00 WIT, jam tutup pukul 22. 00 WIT, siang hari tidak diizinkan.

Kedua, pedagang dilarang menlmbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga |  Petualangan Mencari Legenda, Banyak Aksi dan Kekonyolan

Ketiga, Pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya baik di Pasar, Mall, Toko, Kios, Restoran, dan Hotel yang beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, jika tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Kedua, dan Ketiga, akan dikenakan sanksi berupa, Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha, dan Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, Setiap warga Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman serta menghindari semua aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keenam, Pelaksanaan lnstruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort Mimika.

Ketujuh, Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal, 18 Mei 2021.

Satpol PP Mimika, Paulus Dumais saat ditemui di Ruang Kerjanya (Foto: F.Aji)

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Satpol PP Paulus Dumais, Selasa (13/4/2021) di ruang kerjanya menjelaskan instruksi tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan tim terpadu.

“Konsepnya seperti waktu Ramadan tahun lalu, aktivitas dibatasi, kita selalu harus menghargai umat yang menjalankan ibadah puasa, menjalankan solat tarawih, dan lainnya,” terangnya.

Sementara itu, mengenai larangan penimbunan bahan makanan, dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan Disperindag.

“Kami akan koordinasi dengan Disperindag, kapan mereka turun lapangan, kami siap untuk membantu, jadi kami sifatnya mengamankan saja sewaktu turun ke lapangan,” pungkasnya. (Aji-cr01)