Bupati Mimika Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila Setiap Hari Kerja

Antar Papua
Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025. (Foto: Istimewa)

Mimika, Antarpapua.com — Untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat, Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025. Surat edaran ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Mimika untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin, serta dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta sejumlah peraturan pendukung lainnya. Tujuannya adalah membangun karakter bangsa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Dalam isi surat edaran tersebut, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa Lagu Indonesia Raya wajib diputar dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT. Seluruh pegawai dan masyarakat yang berada di lingkungan instansi terkait diwajibkan berdiri tegak sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara.
Tidak hanya itu, lagu kebangsaan juga diwajibkan diperdengarkan pada momen-momen penting seperti upacara, kegiatan pemerintahan, pertemuan resmi, hingga aktivitas sekolah. Setelah lagu selesai diputar, seluruh peserta juga diwajibkan untuk membaca Teks Pancasila secara bersama-sama.

Baca Juga |  Babi untuk Damai, Doa untuk Negeri: Pemerintah dan Tokoh Adat Bersinergi

“Kebijakan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Melalui lagu Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila, kita bangun karakter generasi muda yang berjiwa patriotik,” ujar Bupati Johannes Rettob dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga |  Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, TNI-Polri, kepala distrik dan kampung, lembaga pendidikan, BUMN dan BUMD, pelaku usaha swasta, serta organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Mimika.

Pengawasan pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya. Semua pihak diminta menjalankan edaran ini secara tertib, konsisten, dan penuh tanggung jawab. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News