Bupati: Oknum ASN Mimika Pemerkosa Anak Kita Pecat

Antar Papua
Oknum ASN inisial AL, pelaku penjabulan anak di panti asuhan saat diperiksa oleh pihak kepolisian. (Foto: istimewa)

Timika, APN – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AL yang merupakan seorang tersangka dari kasus pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di salah satu panti asuhan di Mimika kabarnya bakal dipecat.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng saat ditemui awak media di ruang pertemuan Hotel Grand Mozza, Rabu (25/5/2022) mengegaskan, perbuatan bejat AL telah mencoreng nama baik ASN dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Eltinus mengatakan, pemecatan masih menunggu sekertarias daerah (Sekda) Mimika yang saat ini sedang di luar kota.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Hibahkan 11,5 Miliar Dalam Bentuk Bangunan Untuk Tiga Instansi Vertikal

“Jadi saya lagi tunggu pak sekda, nanti setelah pulang itu tidak ada cerita kita akan kasih berhenti dia. Itu kan merusak nama baik pemerintah, nanti kita akan proses, kita akan pecat,” tegas Eltinus.

Menurut Bupati, dari banyaknya kasus tentang kekerasan seksual yang sudah banyak melibatkan oknum-oknum ASN baik di Timika maupun di daerah-daerah lain, hal tersebut harusnya dapat dijadikan sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi karena berurusan dengan undang-undang.

Baca Juga |  Distrik dan Kelurahan di Mimika, Sudah Berikan Usulan Honorer

Kasus ini terjadi pada tanggal 31 maret 2022 lalu. Pelaku diketahui merupakan oknum ASN sekaligus suami dari pemilik panti asuhan yang beralamat di Jalan Sopoyono Timika.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Jl. Sopoyono SP4 yang kemudian dilaporkan istrinya sendiri ke polisi.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News