Bupati Omaleng Diamankan, Usai Rapat RUPSLB

Antar Papua
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat bertemu pegawai KPK di Jayapura, Rabu (7/9/2022). (Foto:Istimewa).

Timika, APN-Bupati Mimika, Eltinus Omaleng diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Swiss-Bell Hotel Jalan Pasifik Permai, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu (7/9/2022), usai mengikuti Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan Bank Papua.

Terkait dengan diamankannya Eltinus Omaleng oleh KPK RI, diduga tersangka disangkakan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020,di mana isi sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Eltinus Omaleng Divonis Bebas, ini Penjelasan Penasehat Hukum dan KPK

Dari informasi yang dihimpun, sekira pukul 09.00 WIT, diperoleh informasi Bupati Mimika berada di Swiss-Bell hotel Jayapura dalam rangka menghadiri kegiatan RUPSLB.

Kemudian pukul 11.30 WIT, anggota KPK RI tiba di Swiss-Bell lhotel Jayapura untuk menemui Eltinus Omaleng sekaligus diamankan.

Setelah itu pukul 11.45 WIT, Bupati Mimika bersama anggota KPK RI menuju ke Mako Brimob Kotaraja guna mengamankan yang bersangkutan dan selanjutnya akan dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi juga membenarkan pengamanan yang dilakukan oleh KPK RI tersebut.

Baca Juga |  KPK: Eltinus Omaleng Berkeinginan Membangun Gereja Kingmi Sebelum Jadi Bupati

“Benar, oleh KPK RI,” singkat Kamal.

Sebelumnya, pada 6 September 2022 di Kabupaten Mimika telah dilaksanakan aksi damai oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua meminta kepada Presiden RI agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus yang disangkakan kepada Bupati Kabupaten Mimika.

Mengantisipasi adanya aksi-aksi damai lainnya yang berada di Kota Jayapura, karena di wilayah Kota Jayapura memiliki Jemaat dari Gereja Kingmi di Tanah Papua yang cukup besar.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News