Bupati : Pemkab Yang Akan Kelola Divestasi Saham 7 Persen

Antar Papua
Bupati Mimika, Eltinus Omalemg saat ditemui wartawan usai menggelar pertemuan menjelaskan divestasi saham 7 persen di Jl. Cendrawasih, Kamis (8/10)
Bupati Mimika, Eltinus Omalemg saat ditemui wartawan usai menggelar pertemuan menjelaskan divestasi saham 7 persen di Jl. Cendrawasih, Kamis (8/10)

Timika, antarpapuanews.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika yang akan mengelola divestasi saham 7 persen mewakili pemilik hak ulayat.

Bupati mengatakan Saham sebesar 10 persen yang diberikan oleh pusat akan di kelola oleh Provinsi sebesar 3 persen dan 7 persen oleh Pemkab Mimika. Ia menyebutkan dalam pembagian saham tersebut tidak disebutkan adanya pembagian saham 4 persen kepada masyarakat atau pemilik hak ulayat, yang berasal dari 7 persen saham yang akan di kelola Pemkab Mimika.

“Disitu 7 persen Pemkab Mimika mewakili pemilik hak ulayat, mereka yang kena dampak langsung,” tegas Bupati Omaleng usai memimpin rapat penjelasan kewenangan Divestasi Saham 7 persen oleh Pemkab Mimika di hotel Cendrawasih 66, Senin (8/10).

Menurut Bupati Omaleng pengelolaan dana 7 persen tersebut dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan untuk di bagi-bagikan kepada masyarakat. Karena jika dikelola oleh pemerintah masyarakat akan memperoleh manfaatnya daripada cuma di bagi-bagikan saja.

Baca Juga |  Isu Akan PHK 33 Karyawan Penolak Vaksinasi, PTFI Akan Dipanggil DPRD Mimika

Bupati Omaleng dalam mengelola divestasi dengan total 10 persen tersebut, pihaknya serta Pemerintah Provinsi sudah mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan tersebutlah yang berfungsi sebagai pengelola saham 10 persen tersebut.

“Kita sudah bikin perusahaan daerah bekerjasama dengan Pemprov guna mewakili Kabupaten Mimika untuk kelola saham itu,” ungkap Bupati.

Bupati menambahkan bahwa selain menjelaskan pengelolaan saham 10 persen. Pemerintah juga menjelaskan bagaimana proses pembelian saham oleh pemerintah pusat yaitu 51 persen pada Freeport hingga pembagian kepada Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.

“Jadi kita jelaskan proses dari awal dari kontrak karya jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemudian jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), lanjut ke rencana pemerintah pusat beli saham Freeport 51 persen, hingga kesepakatan pembelian saham. Kemudian pemerintah pusat membagi kepada Provinsi Papua dan Pemkab Mimika. Biar mereka tau karena selama ini itu yang diributkan,” Tegas Bupati. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News