Timika, APN – Bupati Eltinus Omaleng akhirnya menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2021 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupten Mimika. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Negara, Rabu (10/3).
Bupati menyampaikan keterlambatan yang terjadi akibat perubahan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) menjadi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Perubahan tersebut kata Bupati sesuai dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Diharapkan DPA yang telah diserahkan tidak hanya dimaknai sebagai penyerahan secara simbolik dan seremonial, tetapi adalah sebuah langkah awal pelaksanaan, dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2021.

“Rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal, artinya masing-masing OPD pengelola PAD harus merealisasikan target yang direncanakan sampai 100 persen dan bila perlu melampui target, tetapi OPD selaku pengelola anggaran tidak boleh melampaui rencana anggaran,” tegasnya.
Selaku penanggung jawab anggaran daerah Bupati berpesan kepada para Pimpinan OPD untuk wajib melaksanakn kegiatan yang termuat dalam DPA-OPD dengan penuh tanggung jawab, dikelola secara efektif dan efisien.
Bupati juga menegaskan agar Pimpinan OPD wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan yang termuat dalam DPA-OPD dengan penuh rasa tanggung jawab dan dikelola secara efektif, efisien.
Lanjutnya, OPD juga diminta harus segera menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), Penguasa Penggunaan Anggaran (PPA), Pejabat Pelaksanaan Teknisi Kegiatan (PPTK), Bendahara Penerimaan dan Penyimpan Barang Daerah agar tata usaha keuangan daerah pada masing-masing OPD dapat segera difungsikan.
Adapun ringkasan APBD tahun anggaran 2021, dengan proyeksi pendapatan daerah Rp. 3.559.900.976.131,- (Tiga Triliun Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Rupiah), dan belanja daerah sebesar Rp. 3.255.200.976.131,- (Tiga Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Seratus Tiga Puluh Satu Rupiah), sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp. 0,- (Nol Rupiah) dan pengeluaran pembiayaan Rp. 304.700.000.000,- (Tiga Ratus Empat Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). (Aji-Cr01)