Timika, Antarpapua.com – Kasus pencabulan yang memakan korban anak di bawah umur masih marak terjadi di Timika. Lantas bagaimanakah peran, serta langkah yang ditempuh Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak serta aparat penegak hukum di Kabupaten Mimika?
Berdasarkan data yang dikantongi antarpapua.com, belakangan ini kembali terjadi lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Naasnya, beberapa kasus akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini tentu sangat miris dipandang. Bahkan dampaknya pun hingga dapat meregang mental para korban yang rata-rata masih di bawah umur.
Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika kembali membekuk para oknum terduga pelaku, terkait laporan adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023) mengatakan, meskipun belum ada laporan resmi namun para terduga pelaku sudah ditangkap.
Kasat Reskrim mengungkapkan, meskipun baru seminggu menjabat sebagai Kasat Reskrim, sudah ada 2 sampai 3 laporan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Sudah ada 2 atau 3 laporan selama saya satu minggu di sini,” tandas Julkifli.
Dari sudut pandangnya, Julkifli menilai kasus ini terjadi lantaran kurangnya perhatian serta pengawasan dari para orang tua. Oleh karena itu, dia mengimbau agar pengawasan serta perhatian orang tua terhadap anak lebih ditingkatkan lagi.
Ia juga bilang, pihak kepolisian tidak akan mengampuni tindakan para pelaku, yang kemudian mengakibatkan hal ini terjadi. Namun semua dikembalikan kepada pihak korban, jika ingin dilanjutkan maka proses hukum akan diteruskan, begitupun sebaliknya.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika, Hermalina W. Imbiri juga membenarkan kasus yang marak saat ini.
Tapi kata Hermalina, pihaknya tidak bisa melakukan penanganan apabila tidak ada korban yang melapor. Oleh karenanya, langkah yang pihaknya ambil adalah terus menggenjot sosialisasi ke sekolah-sekolah setiap tahun, agar anak-anak di bawah umur bisa memberanikan diri untuk terbuka kepada orang tua, terkait kekerasan fisik ataupun pelecehan yang dialaminya.
Kendati demikian, kata Hermalina komunikasi antara orang tua dan anak, menjadi kunci utama terhadap kesehatan mental anak-anak.
“Itu anak-anak kalau mereka trauma mereka tidak mau bicara, diam, sehingga mereka mau berfikir untuk bunuh diri. Kita kan tidak tahu kecuali ada anak yang datang langsung atau orang tua mendampingi datang melapor dan kami melakukan pendampingan sampai trauma itu hilang,” kata Hermalina kepada Antarpapua.com, Selasa (1/8/2023).
Hermalina melanjutkan, tugas dan tanggungjawab yang bisa ditempuh oleh jajarannya adalah, melakukan pendampingan terhadap para korban guna mengendalikan trauma hingga visum.
Dalam hal ini, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, yakni kepolisian untuk tindakan hukum. Lalu, untuk hasil visum tidak dapat dibeberkan oleh pihaknya karena menjadi bagian dari kepolisian.
Sementara itu, secara pribadi Hermalina mengatakan para pelaku wajib untuk diproses hukum, agar memberikan hukuman setimpal karena dampak yang diterima para korban sangat miris. Ini menjadi hak anak yang harus ditegakkan.
Sejauh ini, sejak Januari hingga Juli tercatat ada 8 kasus kekerasan terhadap anak, yang sudah dilaporkan dan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak di Kabupaten Mimika, disusul beberapa kasus yang baru saja terungkap ke publik.