Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap pelaku pencabulan bernisial MTA (22), terhadap anak di bawah umur bernisial FRM (6) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.
Pelaku ditangkap di area Nawaripi berdasarkan LP/B/541/IX/2023/SPKT/Res Mimika/Polda Papua tentang Perbuatan Cabul pada 22 September 2023 yang dilaporkan oleh seorang ibu berinisial MT (35).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga melalui Kasie Humas, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku pencabulan dilakukan pada Minggu (24/09/2022) sekitar pukul 11:35 WIT.
“Jadi untuk tempat kejadian itu di Jalan Hasanuddin pada (22/9/2023) sekitar pukul 14:00 WIT,” kata Ipda Hempy kepada Antarpapua.com, Senin (25/09/2023).
Ipda Hempy mejelaskan, korban FRM masih berumur 6 tahun, dan kini masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Timika.
Awalnya, lanjut Ipda Hempy kejadkan bermula ketika ibu dan bapak korban pulang ke kampung, dan korban berada di rumah di Jalan Busiri bersama beberapa keluarga.
Kemudian pelaku mengajak korban kios yang berada di Jalan Hasanuddin, Irigasi untuk mengambil kue. Sampai di kios pelaku mengajak korban berbaring di dalam kios milik pelapor.
Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan alat kemaluan pelaku ke kemaluan korban.
Beberapa hari kemudian orang tua korban datang dari kampung, dan korban menceritakan kejadian tersebut.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika guna diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Hempy.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)