Cabuli Anak 7 Tahun, Pemuda Tanggung Diamankan Polisi

Antar Papua
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar

Timika, APN – Polisi amankan seorang pemuda tanggung yang baru berumul 15 tahun berinsial MT karena telah mencabuli gadis bau kencur yang baru berumur 7 tahun sebut saja Bunga. MT diamankan di Kampung Muare, Distrik Mimika Timur, Minggu (24/4/2022).

Pada kronologis yang didapat dari kepolisian, pada Minggu (24/4/2022) korban yang diketahui sedang bermain di depan rumahnya didatangi oleh pelaku yang kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong dan langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Pelaku sementara langsung diamankan di Polsek Mimika Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di Polres Pelayanan Mimika, Senin (25/4/2022).

Baca Juga |  Amankan Pelaksanaan PON XX Mimika, Polres Libatkan Berbagai Unsur

Meskipun telah diamankan kata Bertu, keluarga pelaku bersama pihak korban berencana untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kedua belah pihak diketahui masih memiliki hubungan keluarga, namun hal tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik.

“Masih keluarga kayaknya, mereka mau atur damai, pembayaran denda, namun sampai sekarang kan sudah ada laporan polisi. Nanti dari kita menilai berdasarkan pertimbangan dengan pimpinan bahwa kasus anak begini pas atau tidak dilakukan restorasi justice,” terang Bertu.

Baca Juga |  Polisi Buru 2 Perampok Uang Rp 80 Juta

“Intinya semua pertimbangan yang kita lakukan itu agar nantinya tidak menimbulkan masalah baru, tidak menimbulkan konflik sosial adanya perdamaian kedua belah pihak, adanya ganti rugi. Dan dia tidak lakukan kasus makar dan tidak melakukan kasus narkoba. Kasus makar dan narkoba itu tidak boleh,” sambungnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News