Timika, APN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial YS (25) di Satuan Pemukiman (SP) 13, Kampung Bintuka, Distrik Koala Kencana, Mimika Papua, yang terjadi pada Jumat (22/4/2022).
YS diamankan karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap Bunga (5 tahun)
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku yang saat itu sedang mengangkat air di tempat ia bekerja pergi ke sebuah gudang yang berdekatan dengan rumah korban.
Korban yang masih dibawah umur pun mengikuti pelaku yang masih tetangganya, karena kondisi gudang sepi, pelaku pun kemudian melakukan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar menjelaskan, setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku kemudian kembali ke rumahnya, demikian pula korban.
“Korban menyampaikan ke orang tuanya bahwa ia merasakan sakit saat buang air kecil, dan ada darahnya. Kemudian melaporkan ke SPKT Polres Mimika,” terang Bertu.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan juga pakaian pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa dirinya terbawa nafsu.
Selanjutnya, atas tindakan yang dilakukan, pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.