Timika, antarpapuanews.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Timika mewajibkan calon penumpang untuk melengkapi surat rapid test dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang hendak berangkat ke beberapa rute di wilayah Indonesia Timur menggunakan KM Tatamailau sesuai protokol kesehatan.
Salah satu pegawai Pelni Cabang Timika saat diwaancara di bilangan Kartink, Senin (14/9) mengatakan, KM Tatamailau dijadwalkan akan masuk ke Timika tanggal 21 September 2020 dari Merauke. Rencananya KM Tatamailau akan melanjutkan pelayaran ke beberapa kota di wilayah Indonesia Timur seperti, Kaimana, Fak fak, Sorong, Tual, Tidore, dan Bitung.
Untuk itu, pihak Pelni Cabang Timika mewajibkan para calon penumpang untuk menyertakan surat rapid test (tes cepat Covid-19) untuk beberapa kota yang akan disinggahi, selain itu ada kota yang mewajibkan calon penumpang untuk mengurus SIKM dan disertakan dengan KTP tujuan.
Apabila dalam pengurusan tidak ada beberapa syarat tersebut, maka calon penumpang tidak akan dilayani.
“Hanya calon penumpang yang memiliki surat rapid test, kalau tujuan Fak fak calon penumpang harus membawa surat ijin keluar masuk, dan mempunyai KTP tujuan, kalau tidak berarti tidak akan dilayani,” kata pegawai Pelni.
Sementara itu, pihak Pelni juga membatasi pembelian tiket hanya sampai 100 orang, sambil menunggu kapasitas tempat tidur yang terpenuhi. Karena satu pembelian tiket bisa lebih dari satu orang.
“Kami masih membatasi untuk 100 calon penumpang,” katanya.
Selain itu, saat melayani pembelian tiket, pihak Pelni selalu menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, gunakan masker, dan mencuci tangan.
“Kami mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, hal yang sama diungkapkan oleh Jun, calon penumpang KM Tatamailau tujuan Bitung, yang diwawancarai mengatakan, dirinya sebelum membeli tiket terlebih dahulu harus melakukan rapid test seharga Rp. 250 ribu, kemudian hasilnya di sertakan dengan KTP untuk pengurusan tiket
“Jadi kami sudah urus surat rapid test di klinik seharga Rp. 250 ribu,” kata Jun. (mrc)