Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai tahun 2021 dengan tegas menarik pajak atau retribusi kepada setiap kapal yang berlabuh dan mencari ikan di perairan Mimika.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Leentje Siwabessy mengatakan mengatakan penarikan retribusi kapal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 22 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pelabuhan.
“Perda tentang retribusi sudah berjalan tahun ini dan sudah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan dan para pemilik kapal baik itu kapal yang berukuran kecil dan kapal yang berukuran besar,” ungkapnya saat ditemui Wartawan di salah satu hotel yang terletak di Jalan Hasanuddin, Rabu (19/5/2021).
Leentje menambahkan jumlah kapal ikan yang berlabuh di Mimika kurang lebih 300 kapal ikan. Tarif retribusi yang dikenakan kepada setiap kapal ikan tergantung jenis ikan dan volume atau banyaknya ikan, khusus ikan campur, satu kontainer tarif yang dikenakan retribusi sebesar Rp. 300.000,-.
Lanjutnya, tarif atau retribusi yang dikenakan tidak memberatkan para pengusaha ikan. Pemerintah Daerah pun kata Leentje, telah memberikan fasilitas dan kemudahan sehingga harus ada kontribusi yang diberikan.
“Hasilnya akan masuk di pendapatan asli daerah dan akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat, jadi kita harap ini tidak menjadi beban untuk pengusaha,” tegasnya.
Kapal ikan berukuran kecil, yang berdomisili dan setiap hari mencari ikan di Timika kata Leentje, sejauh ini taat akan Peraturan yang retribusi tersebut.
“Mereka yang punya kapal besar itu yang kepala batu, mereka tidak mau bayar karena sudah membayar retribusi di daerah asalnya, tetapi kami sudah tekankan, bagi setiap kapal yang masuk dan mengambil ikan di perairan Timika wajib membayar retribusi, dan bagi mereka yang bandel kita sudah laporkan hal ini kepada Kementerian,” tutupnya. (Aji-cr01)