Timika, Antarpapua.com – Mencari keadilan Pemilu tahun 2024, Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, atas penggelembungan suara di dua partai pada hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, khusus di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagaimana dinilai telah merugikan partai Hanura.
Pengajuan gugatan itu sudah terdaftar secara resmi di MK RI dengan nomor surat e-AP3 Nomor 29-01-10-36AP3-DPR-DPRD/Pan. MK/03/2024.
“Yang kita gugat ke MK itu berkaitan dengan penggelembungan suara di dua partai terhadap calegnya. Fakta itu kami dapat dengan jelas ketika kita (Hanura) memiliki bukti form C1 hasil di 156 TPS dari Kelurahan di Kabupaten Mimika, yakni, Kelurahan Koperapoka, Pasar Sentral, Otomona dan Sempan,” Jelas Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid pada wartawan saat melakukan jumpa pers di Jalan Sam Ratulangi, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (25/03/2024)
Lanjut kata Ketua DPC Hanura Mimika, penggelembungan itu didorong pada dua partai yang berbeda, dengan kisaran suara yang sangat signifikan.
“Nah, itu yang kita akan gugat ke MK, karena memiliki bukti bukti yang sangat kuat, baik di C1 hasil maupun di Form D1 dari 156 TPS,” ujar Saleh Alhamid.
Kata Saleh Alhamid, pihaknya sudah perlihatkan bukti bukti tersebut kepada pengacara.
“Jadi kita tinggal menunnggu saja panggilan dari MK untuk memulai persidangan. Jika nanti, kita menangkan gugatan tersebut, maka langkah berikut adalah, saya akan melapor balik kasus tersebut pada Gakkumdu,” ujar Saleh Alhamid.