Cat Murah Ternyata Palsu! Dua Pria Ditangkap Tim Paniki Polsek Sentani Kota

Antar Papua
Kedua pelaku yang diamankan adalah AK (48), dan BS (37), keduanya berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. Foto : Istimewa

Jayapura, Antarpapua.comTim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penipuan berkedok penjualan cat palsu berkualitas rendah yang beraksi di wilayah Jayapura Kota dan Kabupaten Jayapura. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 Juni 2025, setelah laporan dari salah satu korban diterima.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AK (48), dan BS (37), keduanya berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. Mereka ditangkap saat berada di kos-kosan yang berlokasi di Padang Bulan, Jayapura Kota. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 34 ember cat palsu merk “Cemton” berukuran 18 Kg.

Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi S.Sos melalui Katim Opsnal Aiptu Agus Patang, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sulung Wijayanto, warga Perumnas 2 Waena, yang mengaku sedang membuntuti pelaku di daerah Waena.

Baca Juga |  Kegiatan Patroli Dialogis Polsek Sentani Barat Polres Jayapura

Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal segera berkoordinasi dengan korban dan membawa pelaku ke Polsek Heram. Dari sana, pengembangan dilakukan hingga akhirnya ditemukan lokasi penyimpanan barang bukti.

Hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku tiba di Jayapura pada awal Mei 2025 menggunakan kapal penumpang. Mereka kemudian menerima pengiriman 60 ember cat palsu dari Jawa Timur dan memasarkan produk tersebut secara door to door dengan harga yang menarik, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp800.000 per ember.

Para pelaku mengakui telah menjual sebanyak 26 ember cat dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang bernama Rohman di Pasuruan dengan harga Rp400.000 per ember.

Baca Juga |  Kegiatan Patroli Dialogis Polsek Sentani Barat Polres Jayapura

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan dari korban tertanggal 22 Mei 2025. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sentani Kota dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,dengan Pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau Denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News