Cegah Virus Varian Baru Covid-19 Masuk, Indonesia Tutup Sementara Kunjungan WNA

Antar Papua

Timika, APN – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dikarenakan untuk mencegah masuknya varian virus baru covid-19 atau “VUI-2020/12/01” (Variant Under Investigation, tahun 2020, bulan 12, varian 01).

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui, YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (28/12) mengatakan ditemukannya jenis baru virus covid-19 yang memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, maka berdasarkan rapat kabinet terbatas yang dilaksanakan pada 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara kunjungan (masuknya) Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia, dimulai tanggal 1-14 Januari 2021.

Sementara itu bagi WNA yang akan tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) hingga 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 yakni menunjukan surat hasil negatif PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di EHAC International Indonesia.

Baca Juga |  Tujuh Suku Asli Papua Harus Terlibat Untuk Mempromosikan "Noken" Menjelang PON XX dan Pesparawi di Timika
Dok. Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020). Menteri Luar Negeri Indoensia, Retno Marsudi saat membacakan siaran pers

“Setelah kedatangan maka WNA akan melakukan pemeriksaan ulang PCR, apabila hasilnya negatif. WNA akan diminta karantina wajib selama lima hari terhitung sejak hari kedatangan,” ujarnya.

Setelah melakukan karantina selama lima hari WNA akan diminta kembali melakukan tes PCR dan apabila hasil negatif, WNA pun diizinkan melanjutkan perjalanan.

Sementara itu sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (yang berada di luar negeri) tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan yang sama seperti WNA yang akan tiba di Indonesia.

Penutupan sementara kunjungan WNA ke Indonesia, kata Retno, dikecualikan untuk kunjungan resmi pejabat kenegaraan setingkat Menteri keatas dengan pengawasan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga |  Raker I Ikemal Kabupaten Mimika Digelar, Ini Harapan Pemerintah Daerah

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru covid-19,” pungkasnya.

Seperti diketahui dan dikutip dari berbagai sumber varian virus covid-19 jenis baru tersebut sudah ditemukan di beberapa negara yakni Inggris (negara awal ditemukan), Denmark, Belanda, Jerman, Afrika Selatan, Lebanon, Italia, Australia, Singapura, Irlandia Utara, Perancis, Jepang, dan Malaysia.

Sementara untuk Indonesia, seperti dikutip dari kompas.com yang disiarkan pada (27/12) Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa di Indonesia belum ditemukan kasus terkait dengan varian baru virus covid-19 tersebut.

“Varian baru virus corona tersebut belum terkonfirmasi ada di Indonesia,” ujarnya. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News