Timika, Antarpapua.com– Polres Mimika kembali menangkap pelaku berinisial SW (28) yang melakukan pencurian mesin babat rumput di GOR Futsal, Jalan Poros SP 2-SP 5, Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadik dan 6 personelnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/337/VI/ 2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, 17 Juni 2023.
“Benar pelaku ditangkap pad, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 14:00 WIT di area sekitar Venue Biliar,” ujar Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Antarpapua.com melalui pesan WhatsApp.
Kata Hempy bahwa, sebelum ditangkap penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi Charlos Benyamin Rumbewas (29).
“Jadi berdasarkan keterangan saksi, kemudian diketahui pelakunya dan berhasil diamankan,” beber Hempy.
Terkait kronologis kata Hempy, pada, (16/11/2023) sekitar pukul 23:30 WIT pelapor mendatangi GOR Futsal, untuk mengecek gudang tempat penyimpanan barang investasi milik Dinas Pemuda dan Olahraga Mimika.
Saat tiba di gudang, pelapor menemukan dua mesin babar rumput merek Stihl FR 3001 telah hilang.
Pelapor kemudian mengecek petugas piket malam di GOR Futsal, namun mereka tidak tahu kalau ada mesin babat rumput hilang,” jelasnya.
Kata Hempy, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan kini sudah berada di Polres Mimika untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Hempy.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)