Daftarkan Bacaleg, Partai Gelora Targetkan 6 Kursi di DPRD Mimika 

Antar Papua
Foto bersama Dewan Pimpian Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Mimika, Maria Florida Kotorok bersama anggota partai, Minggu, (15/5/2023). (Foto : Anis/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Mimika menargetkan 6 kursi akan menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Periode 2024 – 2029.

“Kami targetkan minimal perdapil 1 orang, kalau maksimal kita akan berjuang. Harapan kami pada pemilu 2024 nanti, bisa ada wajah-wajah dari Gelora yang berada di kursi DPRD,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Mimika, Maria Florida Kotorok pada awak media saat melakukan press conference usai mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Jalan Irigasi, Provinsi Papua Tengah, Minggu (15/5/2023) malam.

Maria mengatakan, untuk kuota bacaleg dari partai Gelora telah memenuhi target baik laki – laki dan perwakilan perempuan 30 persen.

“Dalam Gelora yang membuat kami semangat dan termotivasi adalah jargon dari ketua kami bahwa langit kami ini terlalu tinggi, tapi kita terbangnya masih rendah sehingga semangat yang diusung oleh partai gelora adalah arah baru, membawa perubahan untuk langit yang tinggi agar tidak terlalu tinggi, tetapi kita mendekati langit itu, itu yang menjadi semangat kita berjuang di semua tingkatan,” tandasnya.

Lanjutnya, itu yang jadi motivasi untuk DPD partai gelora Mimika yang cukup kuat untuk bisa berjuang dan mencapai harapan – harapan maupun visi dari partai sendiri.

“Sementara itu, untuk jumlah bacaleg dari putra daerah yang bergabung dengan partai gelora sekitar 85 persen,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Kabupaten Mimika, Indra Ebang Olla menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan pendaftaran bacaleg legislatif DPRD Mimika dari Partai Gelora, ada tiga poin yang dilakukan adalah, pertama memeriksa jadwal pendaftaran, kedua memeriksa seluruh dokumen bacaleg yang diajukan oleh partai gelora, dan ketiga adalah menentukan status dari hasil pemerikasaan bersama dokumen yang diserahkan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, memutuskan status partai gelora Kabupaten Mimika lengkap dan diterima oleh KPU,” jelas Indra.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani