Dari 575 Bacaleg di Mimika, Hanya 43 Bacaleg Dinyatakan Memenuhi Syarat Administratif

Antar Papua
Koordinator Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Elisabeth Rahawarin. (Foto: Dok APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika mengungkapkan, dari total 575 bakal calon legislatif (bacaleg) di Mimika yang mendaftar, ternyata hanya 43 bacaleg yang dokumennya memenuhi syarat administrasi. Sisanya, 532 bacaleg masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (28/6/2023).

“Dari hasil verifikasi dokumen bacaleg hanya 43 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Maksudnya secara administratif, dokumennya telah memenuhi syarat, sedangkan sisanya 532 Bacaleg belum memenuhi syarat,” ungkap Elisabeth.

Elisabeth mengatakan, untuk bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), KPU Mimika memberikan waktu 14 hari kalender, 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 untuk memperbaiki dokumennya.

Elisabeth menjelaskan, bacaleg dengan status BMS karena dokumen yang diunggah di Silon tidak sesuai penempatannya. Misalnya, folder/kolom untuk KTP, tapi yang diunggah justru KTA Partai. Atau contoh lainnya, kolom untuk dokumen ijazah tapi yang diunggah dokumen lain seperti surat bebas narkoba.

“Dalam 14 hari kalender itu setelah mereka (parpol) selesaikan perbaikan, maka KPU akan masuk pada tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan terhadap semua status yang dinayatakan BMS dokumen,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani