Timika, Antarpapua.com – Sebanyak delapan Peraturan Daerah (Perda) baru akan ditetap tahun 2023 ini.
“Delapan Perda tersebut, lima Perda merupakan usulan OPD di lingkungan Pemkab Mimika dan tiga Perda merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Mimika,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Jumat (21/7/2023).
Sebelum ditetapkan, Perda-Perda tersebut akan dilakukan harmonisasi terlebih dahulu bersama Kakanwil Hukum dan HAM, Bapemperda DPRD serta OPD pengusul pada Agustus mendatang.
“Tapi sebelum itu Perda-Perda ini kami akan dorong ke Kakanwil Hukum dan HAM untuk kroscek apa yang kurang. Setelah itu baru kami akan mengundang mereka untuk dilakukan harmonisasi,” ujarnya
Setelah harmonisasi, dilanjutkan dengan pembahasan bersama DPRD, dan selanjutnya penetapan Perda-Perda tersebut.