Delapan Perusahaan Terima Penghargaan Dari Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Delapan perusahaan di Kabupaten Mimika menerima penghargaan dari Pemkab Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberi jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) sesuai yang diamanat kan oleh Perda Nomor 4 tahun 2019. Kedelapan perusahaan tersebut melakukannya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Johannes Rettob usai mengikuti sosialisasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama BPJS tentang Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerjaan bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi di Pendopo, Rumah Negara, Rabu (17/2).

Baca Juga |  Ispa 2020 Kota Timika 4.852 Kasus

Adapun perusahaan yang mendapatkan penghargaan yakni PT Nemangkawi Jaya yang memberikan bantuan CSR kepada 1.000 orang pekerja, PT Jasa Prima Papua sebanyak 1.000 orang pekerja, PT Jasti Pravita sebanyak 500 pekerja, PT Putra Otomona Jaya sebanyak 300 Pekerja, PT Pontil sebanyak 300 orang, PT Pengembangan Jaya Papua sebanyak 50 pekerja, PT Eksplorasi Nusa Jaya sebanyak 100 pekerja, PT Kuala Pelabuhan Indonesia sebanyak 3.000 pekerja.

Wabup menjelaskan dalam perda yang telah diterbitkan tersebut diatur terkait Pemberian Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (PJSL), dimana perusahaan wajib mendaftarkan Orang Asli Papua (OAP) kedalam program BPJS ketenagakerjaan dengan menggunakan pembiayaan iuran yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Wabup pun menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang sudah melaksanakan program jaminan ketenagakerjaan dengan baik. Menurutnya di Mimika ternyata terdapat perusahaan yang peduli dengan mengalokasikan dana CSR untuk tenaga kerja OAP.

Foto: Fachruddin Aji (Wabup saat berikan penghargaan kepada Perusahaan)

Semua harus tetap semangat untuk bisa memberikan CSR nya untuk jaminan ketenagakerjaan. Kita berharap yang belum bisa mengalokasikan dan kalau bisa ditingkatkan yang tadinya misalkan 100 orang bisa bertambah,” ungkapnya.

Selain melakukan penyerahan penghargaan juga dilakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja kepada, almarhum Yohakim Manikiyuta yang merupakan Aparatur Kampung Tiwaka kepada ahli waris yaitu istrinya sebesar Rp. 42.000.000,- almarhum Rikardus Kaumapokeyau yang merupakan Peserta Bukan Penerima Upah kepada ahli warisnya yang diterima Ayah Kandungnya sebesar Rp. 42.000.000,- Almarhum Luther Wakerkwa, anggota DPRD kepada ahli waris yakni adik kandungnya sebesar Rp. 42.000.000,- serta Santunan Cacat Fungsi kepada Aloysius Babak Sakar sebesar Rp. 43.379.532,-. (Aji-cr01)