Timika, Antarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, agendakan lagi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) rencana pemekaran distrik dan kampung.
RDP kedua yang diagendakan DPRD Komisi A pada Jumat (21/7/2023) terpaksa diskor pimpinan rapat, akibat rencana pertemuan yang direncanakan mulai jam 09:30 WIT molor hingga jam 11:00 WIT, dan OPD yang diundang seperti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dan Tata Pemerintahan tidak hadir.
RDP kedua yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme hanya dihadiri Kabag Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao.
“Karena beberapa pimpinan OPD yang kita undang tidak hadir maka rapat kita skor sampai waktu yang tidak ditentukan. Kita agendakan ulang, kita berharap pimpinan OPD yang kita undang hadir, dan memberikan penjelasan kepada Dewan terkait progres pemekaran Distrik dan Kampung sehingga kami (Dewan) bisa sampaikan kepada publik,” tutur Alex kepada wartawan.
Aleks mengungkapkan, DPR selalu dihadapkan dengan pertanyaan masyarakat terkait progres pemekaran distrik dan kampung.
“Masyarakat selalu bertanya realisasi rencana pemekaran kampung dan distrik, karena sejauh ini progres itu tidak kelihatan. Padahal kita sudah anggarkan pemekaran kampung dan distrik dan itu di tahun 2023. Saya sebagai ketua Banggar jadi saya masih ingat untuk pemekaran kampung dan Distrik kita sudah setuju dan anggarkan tahun 2023, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan rencana tersebut,” kata Aleks.
Sementara Kabag Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao juga mengaku belum menerima draft terkait rencana pemekaran kampung dan distrik
“Memang ada wacana pemekaran distrik dan kampung, tapi kami di Bagian Hukum belum mendapat draft dan juga diskusi terkait pemekaran itu,” ujar Jambia.
Menurut Jambia, RDP adalah langkah yang tepat untuk mengetahui seperti apa, dan langkah apa yang telah diambil pemerintah sejauh ini terkait pemekaran distrik dan kampung.