Dewan Harap Pelayanan Surat Rapid Test Tidak Dipersulit, Pasca Dinkes Keluarkan Pemberitahuan

Antar Papua
Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanis Felix Helyanan (foto: dok/antarpapuanews.com)

Timika, antarpapuanews.com – Pasca Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mengeluarkan pemberitahuan terkait pemeriksaan rapid test wajib dilakukan pada faskes milik pemerintah.

Dewan menilai baik, hanya saja, Dinkes harus merubah pelayanan kepada masyarakat agar memudahkan masyarakat untuk pengurusan surat rapid test.

“Itukan sudah menjadi kesepakatan bersama, kalau memang yang mengeluarkan itu paling tidak ada izin dari dinas kesehatan, dan kalau yang tidak ada izin memang tidak boleh,” kata John Tie sapaan Yohanis Felix Helyanan, Senin (19/10).

Ia menjelaskan, bisa saja surat rapid test yang dikeluarkan disalahgunakan baik yang mengeluarkan dan juga yang menggunakan.

Baca Juga |  Kementerian Agama Kabupaten Mimika Terima Vaksin Perdana

“Karena memang sekarang banyak yang menyalahgunakan rapid test ini, jadi diminta agar mereka juga harus hati-hati, jangan sampai dikemudian hari terjadi sesuatu, kan kita tidak mau,” jelasnya.

Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan pemerintah bisa menurunkan harga rapid test dari harga yang ditentukan karena tentunya sangat membebani, selain itu juga diminta agar dalam pengurusan nantinya masyarakat tidak dipersulit.

“Kalau memang mau membantu masyarakat dan menutup rapid test di klinik-klinik, pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik dan masyarakat mudah mendapatkan surat rapid test,” ungkapnya. (mrc)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News