Dewan: Jelang Nataru, Penjual Miras Perlu Ditertibkan

Antar Papua
Ilustrasi Miras

Timika, APN – Anggota Komisi C DPRD Mimika Yulian Solossa mengingatkan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) semakin dekat, maka pihak – pihak keamanan ( Satpolpp) perlu menertibkan tempat – tempat penjual minuman keras yang masih beroperasi di Timika ini.

“Kalau memaskui Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, bila perlu penjual minuman keras perlu ditutup saja atau dikurangi volume penjualan saja. Kalau malam hari lebih baik tidak usah jual minuma keras itu,” ungkap Anggota DPRD Mimika Yulian Solossa Kepada APN melalui via telepon, Kamis (1/12/2022) malam.

Baca Juga |  Ini Peran Penting DPRD Menurut Waket I DPRD Mimika

Menurut Yulian, minuman keras (miras) sangat berpengaruh negatif ketika dikonsumsi, bagi kesehatan selain itu juga jadi penyebab kecelakaan lau lintas.

Yulian berharap agar masyarakat Mimika menjaga keamanan, kenyamanan dalam menyambut Nataru mendatang.

“Mari kita sama – sama wujudkan Mimika yang cerdas,aman, damai dan sejahtera agar menjadi contoh bagi kabupaten lain,”tutupnya.

Selain imbauan dari anggota DPRD Mimika pemerintah Kabupaten Mimika juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 302/894/2022 tentang pembatasan jam operasional penjualan Minuman keras atau beralkohol di Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Alex Tsenawatme: DPRD Dukung Pemekaran Distrik dan Kampung

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan mulai tanggak 28 November 2022 toko yang menjual minuman keras dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 09.00 – 21.00 WIT.

“Kepada Distributor, pengecer dan tempat hiburan malam untuk membatasi operasional penjualan minuman keras/berakohol,” bunyi surat tersebut. (Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News