Timika, APN – Anggota Komisi B DPRD Mimika, Samuel Bunai menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar memberikan sangsi yang tegas, berupa pencabutan izin usaha jika ada pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang yang keras kepala dengan tetap menaikan harga tanpa menunggu hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Asosiasi Pengusahan Depot Air Minum Isi Ulang Timika (ASPADA).
“Pemerintah punya hak untuk mengatur, jadi pihak – pihak atau oknum – oknum tertentu yang dengan sengaja menaikan harga air minum isi ulang perlu diberikan sanksi yang tegas atau bila perlu mencabut izin usahanya, karena itu sangat menyusahkan masyarakat umum,” ujar Samuel Bunai kepada APN saat ditemui di Jalan Mambesak, Kamis (6/10/2022).
“Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan yang ketat di lapangan, jika sudah mengambil keputusan bersama, sehingga tidak menimbulkan kecolongan dilapangan yang akan berdampak pada masyarakat umum,” sambungnya.
Menurut Samuel seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah telah melewati tiga tahapan yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
“Jadi tiga poin ini harus berjalan sejajar, jangan sampai, hasil pembahasan bersamanya lain, tapi pelakasanaa dilapanga lain. Itu yang akan mengorbankan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi atas respon cepat Pemkab Mimika, yang sudah melakukan rapat bersama dengan Pihak Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang Timika (ASPADA).
“Semoga bisa menemukan hasil yang baik tanpa menyusahkan masyarakat,” tutupnya.