Mimika  

Dewan: Miras Dijual Sembarang Tempat, Banyak Orang Celaka

Antar Papua
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Penjualan minuma keras (miras) di Mimika yang tidak terkontrol, dijual di sembarang tempat akhirnya membuat orang banyak celaka. Mudahnya warga Mimika mendapat miras mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika.

Baca Juga |  Masalah Begal di Timika, Dewan Sarankan Telusuri Penyebabnya

“Hari ini kenyataannya, penjualan miras ada di sembarang tempat. Ini menjadi atensi kami karena banyak mencelakakan orang,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme pada antarpapuanews.com di ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022).

Alex menjelaskan, penjualan miras tidak bisa dibiarkan seenaknya. Penjualan miras harus dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Karena di Mimika, miras adalah biang masalah. Hal itulah yang menjadi atensi DPRD Mimika.

“Miras membuat banyak orang mati. Kecelakaan di Mimika rata-rata akibat orang mabuk. Seharusnya miras hanya boleh dijual di tempat-tempat resmi seperti hotel tidak bisa dijual sembarangan,” ungkapnya.

Alex mengatakan, Pemkab Mimika sudah memiliki Perda Pengendalian Miras. Namun, aturan tersebut perlu disempurnakan sesuai dinamika masyarakat saat ini. Sehingga kontrol penjualan harus diperketat.

“Kita rencana untuk untuk buat perda inisiatif dewan untuk mengendalikan penjualan miras. Tapi sebelum kesana, kita akan dengar pendapat dengan Pemkab Mimika, suplier miras, mereka kasih PAD berapa, kontribusi untuk daerah bagaimana, suplay masuk seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga |  Reses Dewan Samuel Bunia, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

Namun Alex menegaskan, Mimika adalah kabupaten kaya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari miras tidak seberapa dengan PAD dari sektor lain. Jika tidak penjualan miraspun tidak terlalu mempengaruhi pendapatan daerah.

“Dampak dari miras yang harus dilihat, karena miras anak sekolah, anak remaja banyak yang celaka. Itu yang penting. Kalau miras di tutup pun tidak terlalu mempengaruhi PAD, karena tidak terlalu banyak penghasilannya bagi daerah,” ujarnya.

Penelusuran antarapapuanews.com, penjualan miras di Mimika begitu terang-terangan. Menggunakan “kode” kios dingin, miras terang-terangan dijual di pinggir-pinggir jalan besar. Selain itu, ciri penjual miras juga menggunakan angka kembar, seperti 66, 88, 99 dan sebagainya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News