Dewan Resmi Tetapkan Rancangan Peraturan DPRD Tahun 2022

Antar Papua

Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD, Tata Beracara Badan Kehormatan, Lembaga DPRD, dan Pedoman Penyusunan Pokok – pokok Pikiran DPRD yang berlangsung diruang Sidang DPRD, Senin (14/02/2022)

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dalam sambutanya menjelaskan, dalam Ketentuan pasal 54. Pasal 62. Dan pasal 128 Peraturan pemerintah 12 tahun 2018. Dan peraturan pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Daerah, maka DPRD memiliki Hak dan sekaligus kewajiban dalam menerbitkan Peraturan – peraturan DPRD yaitu peraturan DPRD tentang kode etik tata Beracara, Lambang DPRD dan Pedoman penyusunan pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai produk hukum DPRD.

“Sesuai tugas yang kami berikan, Bapemperda DPRD telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah mengkaji materi Peraturan-peraturan DPRD tersebut serta membahasnya secara Intens sejak tahun 2021. Bapemperda telah melaporkan hasil Pembahasannya kepada kami, dan selanjutnya mendapat telaahan Maka laporan hasil kerja Bapemperda layak untuk disampaikan Kepada DPRD dalam sidang paripurna hari ini yang telah Mendapat persetujuan DPRD,” ungkap Alex.

Alex menegaskan,posisi DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah menjadi Garda terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan fungsi pembentukan perda fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan DPRD secara eksplisit. Selain Berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat juga harus memperjuangkannya untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia. Hal ini sebagaimana sumpah dan janji anggota DPRD Yang diucapkan sebelum memangku jabatan.

“Marwah dan profesionalisme DPRD disertai sinergitas segenap alat kelengkapan DPRD sekaligus dukungan Kesektariatan DPRD yang optimal merupakan ruh nyawa obor dan energi positif DPRD untuk mencapai profesionalisme dan peningkatan kinerja DPRD sehingga kepercayaan masyarakat akan berfungsinya lembaga ini dapat tercapai,” katanya.

Alex menambahkan dengan penetapan empat peraturan DPRD maka diharapkan kepada seluruh anggota DPRD agar menjaga kode etik DPRD sebagai norma yang wajib di patuhi oleh setiap Anggota DPRD untuk menjaga martabat kehormatan, citra Dan kredibilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Mari Jadikan kode etik DPRD sebagai kitab suci kedua kita, karena DPRD sebagai perwakilan rakyat memiliki posisi “Terhormat” Dalam strata Pemerintahan dan lapisan sosial kemasyarakatan janganlah kita nodai, dengan melakukan pelanggaran kode etik maupun ketentuan hukum lainnya,” katanya.

Selanjutnya, dengan terbitnya peraturan DPRD tentang tata beracara Badan kehormatan DPRD, maka Ia berharap kepada badan kehormatan DPRD agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tegakkan kode etik DPRD tanpa pandang bulu dan memihak golongan, fraksi maupun partai.

“Dengan lahirnya lambang DPRD yang sejalan dengan lambang Daerah, maka kita wajib menjaga bersama ciri identitas, citra Dan kinerja DPRD Kabupaten Mimika karena lambang DPRD Adalah identitas dprd sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang mencitrakan visi DPRD dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya. Penggunaanya harus diterapkan baik dalam tata naskah Dinas, pada kendaraan dinas, papan nama Kantor maupun dokumen non administratif lainnya,” imbuhnya.

Menurut Alex penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai Hasil Pelaksanaan reses DPRD perlu dimaksimalkan secara Sistematis, tepat waktu dan tepat sasaran.

“Peran pokok-pokok pikiran sangat vital dan strategis karena memberikan bahan, arahan dan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen awal draft RKPD, memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKPD, Kua, PPAS, RKA OPD dan RAPBD, mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi Melalui perencanaan dan pengganggaran APBD.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada badan pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Mimika, dan Anggota DPRD Kabupaten Mimika yang telah bekerja tanpa mengenal lelah dalam pembahasan empat peraturan DPRD yang telah ditetapkan bersama.

“Semoga DPRD lebih produktif lagi dalam Mengemban tugas legislasi terutama melahirkan produk Perda guna mengawal pencapaian kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Aji