Timila, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Mimika untuk melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat distribusi BBM bersubsidi.
Karena Pemkab Mimika telah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi Jenis Tententu (Solar dan Minyak Tanah) di Kabupaten Mimika.
“SatPol PP ini harus ditempatkan di setiap SPBU, dan harus stanby setiap saat. Karena kalau tidak diawasi pasti akan terjadi penyelewengan di setiap SPBU. Jadi tugas SatPol PP untuk mengawal peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Kalau kita hanya bilang itu sudah ada Intruksi Bupati tapi tidak dikawal juga percuma saja,” ujar Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan (John Tie), kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).
John Tie menjelaskan, Satpol PP perlu melakukan pengawasan karena pemerintah sudah mengatur tempat pengisian BBM sesuai jenis kendaraan.
“Kalau kita lihat ada yang bawa tangki dalam mobil, gen untuk mengisi. Intinya ketika intruksi Bupati itu dikeluarkan, diawasi saja masih bisa ada permainan apalagi kalau tidak diawasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2022 itu tertanggal 24 Februari 2022 lalu, yang mengatur penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu pada sejumlah SPBU, berikut pengawasan terhadap agen minyak tanah.
Guna penyaluran dan penggunaan BBM jenis tertentu seperti solar dan minyak tanah bersubsidi, Pemerintah mengatur jenis kendaraan dan tempat pengisiannya. SPBU Nawaripi, dikhususkan untuk melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan bus. SPBU SP 2, dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan truk. SPBU Hasanuddin, dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan pick up. Sedangkan kendaraan pribadi, dapat melakukan pengisian disemua SPBU yang menyediakan BBM jenis solar.