Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Mimika menyoroti adanya pungutan untuk menagih kontainer-kontainer yang di pelabuhan Poumako, Mimika.
“Penagihan yang dilakukan pihak Syahbandar itu di atas tanah yang masih bermasalah milik Sumitro selama puluhan tahun. Baru beberapa waktu lalu Sumitro menghibahkan ke Pemerintah Kabupaten Mimika,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid pada jumpa pers di Kantor DPRD Mimika, Rabu (29/3/2023).
Saleh mengatakan, pihak Kejari Mimika telah memanggil pemilik tanah (Sumitro) untuk menjadi saksi permasalahan tanah di pelabuhan Poumako. Saleh menduga Kejaksaan sedang membidik proyek di Kementrian Perhubungan Laut.
“Dugaan saya begitu karena saya dapat bukti ada setoran dari pemilik kontener yang di kirimkan kepada Dirjen Perhubungan. Ada persoalan yang aneh disini, dimana Dirjen Perhubungan mengambil upeti di tanah bermasalah,” ungkapnya.
Saleh menambahkan, lahan pelabuhan Poumako seluas 11, 57 hektar. Namun sejak 2004 Kementerian Perhubungan tidak dapat membangun fasilitas yang memadai dikarenakan lahan tersebut sedang bermasalah.
Namun, di atas lahan bermasalah tersebut ada timbunan kontainer-kontainer. Sudah ada perjanjian antara Sumitro dengan para pemilik kontainer. Namun justru tidak dibayarkan kepada Sumitro tapi dipungut Syahbandar, namanya pendapatan negara bukan pajak.
“Siapa yang tau berapa banyak kontainer yang masuk? Pihak Syahbandar tinggal mengirim ke pihak perhubungan mereka terimah di atas tanah bermasalah, tapi justru Sumitro tidak mendapatkan apa-apa sebagai pemilik lahan itu,” katanya.
Saleh menjelaskan, kejanggalan lain yang terjadi adalah penetapan harga. Dimana kontainer yang sedikit justru biayanya banyak, sedangkan kontainer yang banyak justru biayanya kecil.
“Aneh kan? Tanah bermasalah tapi hasil pemungutan itu tidak bermasalah, pendapatan negara bukan pajak di tanah bermasalah, tapi tidak bermasalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Poumako, Husni Anwar Tianotak pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (31/3/2023) mengatakan, pembayaran terhadap sewa menyewa kontainer di Pelabuhan Pomako dilaksanakan sesuai dengan aturan berlaku.
Husni menjelaskan, pada tahun 2002 masyarakat menghibakan tanah di Pelabuhan Pomako kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah pusat membangun pelabuhan untuk pelayan masyarakat.
Pemerintahan dengan APBN membangun dermaga dan lapangan penumpukan kontainer.
Saat pembangunan lapangan penumpukan, lahan untuk pembangunan tersebut telah ditimbun oleh salah satu perusahaan pelayaran peti kemas yang pertama beroperasi di wilayah tersebut.
“Hanya menimbun saja dan belum di semen dan pengerasan, pemerintahan dengan APBN membangun dermaga dan lapangan penumpukan,” kata Husni.
Husni menegaskan, pembayaran sewa menyewa kontainer tersebut juga tidak dipungut langsung oleh pihaknya, pihak perusahaan pelayaran peti kemas yang mempunyai kontainer – kontainer tersebut membayar langsung ke Kementerian Keuangan.
“Syahbandar hanya menerbitkan billing dan memberikan kepada masing – masing perusahan untuk membayar langsung ke Kas Negara ke Kementerian Keuangan bukan ke Kementerian Perhubungan. Jadi UPP pun tidak menerima uang ataupun pembayaran dari perusahaan perusahan.Jadi perusahan sendiri yang membayar langsung ke Kas Negara,” kata Husni.
Husni megagatakan pembayaran ke kas negara tersebut dilakukan sejak pemerintah melakukan pembangunan lapangan penumpukan kontainer.
“Pembayaran itu setelah dilakukan semen dan pengerasan oleh pemerintah dengan APBN, dari situ baru mulai PNBP ditarik oleh pemerintah,” kata Husni.
Husni mengatakan, terkait pembayaran kontainer juga dilakukan sesuai dengan aturan.
“Klasifikasi kontainer 20 feet, 40 feet itu masing – masing sesuai dengan PP 15 tahun 2016. dibayar sesuai per hari, ” kata Husni.
Husni mengatakan terkait dengan hal ini, pihaknya juga sudah memberi konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika.
“Dari pihak kejaksaan juga sudah mengkonfirmasi saya terkait hal ini dan saya sudah sampaikan hal ini kepada pihak Kejaksaan,” kata Husni. (Anis)