Timika, Antarpapua.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan memanggil ulang Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), salahsatunya membicarakan pengerjaan median di Jalan Budi Utomo.
Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloysius Paerong mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan RDP dan hearing, namun belum direspon oleh Dishub.
“Kita telah mengirimkan undangan dan dua kali dilakukan pemanggilan kepada Dishub untuk RDP dan hearing, salah satunya akan mempertanyakan pembangunan median Jalan itu. Namun dari Dishub tak kunjung hadir dengan berbagai alasan,” ujar Aloysius Paerong pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/09/2023).
Dikatakan Ketua Komisi C, pihaknya belum tahu, P
Pengerjaan median Jalan Budi Utomo yang tepatnya di Timika Indah, bahkan hingga pengerjaan itu dihentikan dengan alasan dipindahkan ke Jalan Hassanudin.
“Beberapa kali saya undang mereka tapi selalu berhalangan termasuk untuk rekayasa lalu lintas yang mereka lakukan di Jalan Budi Utomo. Kita mau tanya apa alasannya membuat seperti itu. Dan sekarang mereka bongkar lagi, mereka yang lakukan mereka sendiri yang bongkar,” tandasnya.
Atas dasar itu pihaknya memanggil dinas terkait, namun upaya yang dilakukan tak dipenuhi sampai pengerjaan median dihentikan dan dibongkar kembali.
“Kita sudah panggil dua kali tapi mereka tidak hadir, dengan berbagai macam alasan. Jadi komisi C tidak tahu rencana awal dan tidak pernah diajak membicarakan hal itu,” paparnya.
“Tiba-tiba mereka bikin dan kemudian ada reaksi dari masyarakat. Hal semacam itu harus didiskusikan oleh banyak pemangku kepentingan, harus melalui kajian,”tambahnya. (Anis)