Dibangun di Atas Areal Eks Transmigrasi, Mimika Didorong Untuk Jadi Kota Lengkap

Antar Papua
Penampakan Kabupaten Mimika melalui pantauan satelit. (Foto: Google Mpas).

Timika, Antarpapua.com – Kabupaten Mimika menurut kaca mata Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, merupakan salahsatu kabupaten yang didorong oleh BPN Provinsi Papua, untuk menjadi sebuah kota lengkap.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi menerangkan, Kabupaten Mimika didirikan di atas sebuah areal eks transmigrasi, dimana secara normatif sudah lengkap jika dibandingkan dengan daerah lain.

Hal ini dikarenakan, selain letak geografis, kata Roy model-model pemetaan ruang di Kabupaten Mimika sudah terbilang lengkap. Walaupun, persoalan-persoalan tentang tanah tergolong sama dengan daerah lainnya.

Kendati demikian, dengan pemetaan ruang yang sudah tertata rapi di Kabupaten Mimika ini, menjadi alasan sekaligus acuan bagi BPN Provinsi Papua dalam mempercepat menjadi sebuah kota lengkap.

Roy juga menyatakan, persoalan-persoalan di atas menjadi atensi BPN Provinsi Papua. Namun, ia optimis dengan kerja sama lintas sektor, dapat mempercepat proses Kabupaten Mimika menjadi kota lengkap.

Baca Juga |  Pembangunan Pelabuhan Poumako Masih Terhambat, ini Tanggapan Kakanwil BPN Papua

“Kita sama-sama berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dengan masyarakat, dengan perusahaan, dengan instansi lainnya supaya kita segera melakukan pemetaan lengkap terhadap 10 bidang tanah. Jadi semua bidang tanah yang ada di Timika ini harus kita daftarkan,” terang Roy kepada antarpapua.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/09/2023).

Ia berharap, upaya ini bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat maupun semua pihak. Upaya ini juga diklaim dapat mempermudah investasi di Kabupaten Mimika.

Roy mengatakan, untuk data valid terkait dengan data-data persil di Kabupaten Mimika belum dikantonginya secara pasti.

Namun, diharapkan agar dalam waktu dekat sudah dilakukan validasi data persil-persil yang ada di Timika. Mulai dari warkab, buku tanah, hingga surat ukur. Beberapa unsur ini harus divalidasi, di-scan ulang kemudian didaftarkan ulang.

Baca Juga |  Kejari Mimika Siap Dampingi Pemda Selesaikan Status Lahan Pelabuhan Poumako

Setelah melalui proses-proses tersebut, barulah semua data dapat terbaca secara online di kemudian hari.

“Jadi misalnya bapak ibu punya lokasi di mana, tinggal ketik nama ini, bisa kelihatan lokasinya di sini atas nama siapa, luas berapa, kondisinya seperti apa bisa kelihatan. Ke depan kita seperti itu,” katanya.

“Jadi Mimika lebih berpotensi untuk dilakukan menuju kota lengkap. Tahun 2024 kita jalankan, karena ini menggunakan dana APBN, kita kolaborasi juga dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News