Dicekoki Miras, Dua Perempuan Kakak Beradik Dirudapaksa

Antar Papua
Salah satu tersangka. (Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Dua orang perempuan merupakan kakak beradik kandung berinisial OTM (14) dan MFM (20), diduga dirudapaksa oleh dua orang pria setelah diajak mengkonsumsi minuman keras (miras).

Kejadian itu bermula ketika kedua korban, mengunjungi kediaman berinisial MM (30) di Jalan Banyuwangi, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Timika, Papua Tengah, bertujuan untuk menemui sahabat mereka berinisial D.

Saat ke alamat tersebut kedua korban tidak bertemu sahabat mereka berinisial D, dan langsung diajak ngobrol tersangka MM dan NR (22).

Saat pamit, keduanya ditahan oleh tersangka dan dipaksa untuk mengkonsumai miras bersama-sama di Jalan Banyuwangi.

Kedua korban sempat menolak saat menerima tawawan MM, akan tetapi karena terus ditawarkan akhirnya kedua korban pun mengikuti.

Baca Juga |  Empat Pelaku Pencurian Motor Diciduk, Polisi: Satu Pelaku Mantan Napi

Setelah memastikan kedua korban telah mabuk, tersangka MM membujuk bahkan mengacam korban OTM akan menikam menggunakan pisau untuk memuaskan hawa nafsu.

Tersangka lain berinisal NR pada saat itu juga, langsung menawarkan korban berinisal MFM untuk dianta ke rumahnya.

Sebelum diantar ke rumahnya, korban kemudian diajak ke kontrakan tak jauh dari lokasi tersebut, dan langsung menjalankan aksinya.

“Dua korban ini adalah saudara kandung dan di mana korban OTM mengaku dicabuli sebanyak tiga kali oleh tersangka MM, dan korban MFM dicabuli satu kali oleh tersangka NR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga kepada Antarpapua.com, Kamis (27/7/2023) di ruangannya.

Baca Juga |  Polres Mimika Tanam Jagung Dukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI

Ia mengatakan, saat ini keduanya telah menjadi tersangka, dan diamankan di Rutan Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32.

Selanjutnya, tersangka MM dikenakan Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

Sedangkan pelaku NR dikenai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara.

“Untuk kasus ini kami masih dalami apakah murni pemerkosaan atau tidak. Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap bapak kandung kedua korban, istri tersangka MM dan teman kedua korban berinisial D,” pungkasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News