Timika, Antarpapua.com – Diduga ada kecurangan pada Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Timika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan menindaklanjuti, dengan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Mimika.
“Memang banyak sekali laporan dugaan kecurangan seperti ketidaklengkapan surat suara, surat suara yang sudah dicoblos atau berkaitan dengan kertas suara yang kurang. Kalau yang berkaitan dengan administrasi itu kita langsung selesaikan,”ungkap Hironimus Kia Ruma selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, saat dikonfirmasi wartawan melalui via telepon, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, di setiap TPS itu ada petugas pengawas TPS dan saksi-saksi, sehingga ada indikasi seperti itu bisa mengisi form keberatan.
“Silahkan isi form keberatan dan jika ada rekomendasi dari Bawaslu misalnya dilakukan, pemungutan suara ulang (PSU), maka KPU akan tunduk dan melakukan itu,”ujarnya.
Selain itu terkait adanya warga yang datang ke TPS hanya bermodalkan surat undangan, menurut Hironimus, syarat mutlak warga memberikan hak suaranya adalah terdaftar di DPT dan punya e-KTP.
“Jadi surat undangan atau surat pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan kepada warga, bahwa akan ada pemungutan suara,”ujarnya.
Ia juga mengakui, ada keterlambatan TPS dalam pelaksanaan pemilu di Kuala Kencana sendiri. Hal ini karena petugas KPPS terlambat.
“Karena awalnya itu petugasnya kita cari-cari tidak ketemu,” katanya.